Menjaga Masa Tenang dengan Ketenangan

0
48
Anang Dony Irawan

Oleh: Anang Dony Irawan

KLIKMU.CO

Memasuki masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Karena itu, dalam masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Dalam hal ini termasuk pula alat peraga kampanye (APK), baik terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun terhadap peserta pemilu lainnya, partai politik maupun calon anggota legislatif (caleg) yang harus dilepas/dibersihkan.

Tentunya hal ini berkaitan dengan perhelatan Pemilu 2024 yang memasuki masa tenang pada 11-13 Februari 2024, yaitu selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, di mana peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apa pun.

Hal ini sebagaimana telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Begitu juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Lembaga Survei di Masa Tenang

Di dalam Pasal 509 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum berlaku selama masa tenang juga dilarang untuk melakukan kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media cetak, elektronik, media sosial, maupun dalam bentuk apa pun yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye.

Selain itu, dilarang pula melakukan kegiatan yang dapat memengaruhi pemilih, seperti pemberian hadiah atau barang serta penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Seluruh peserta pemilu, baik calon maupun tim kampanye, wajib untuk mematuhi aturan dan larangan yang berlaku selama masa tenang. Bagi yang melanggar, sanksi pidana siap menanti.

Seiring dengan hal ini, disebutkan bahwa selama masa tenang, lembaga survei pun dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapatnya tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini diancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda belasan juta rupiah, sebagaimana berikut:

Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Larangan Peserta maupun Tim Kampanye

Bagi peserta maupun tim kampanye yang melakukan kampanye di masa tenang juga akan dikenai hukuman penjara dan denda. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selama masa tenang, ada sejumlah hal yang dilarang dilakukan peserta pemilu atau tim kampanye. Di antaranya, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:

  1. Tidak menggunakan hak pilihnya
  2. Memilih pasangan calon
  3. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu
  4. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu
  5. Memilih calon anggota DPD tertentu

Pada Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2027 tentang Pemilu menyebutkan:

”Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Kemungkinan pada Masa Tenang

Dalam masa tenang berlangsung, terdapat kemungkinan terjadinya kecurangan pemilu. Hal tersebut lantas membuat masa tenang Pemilu 2024 menjadi agenda yang harus benar-benar diperhatikan oleh peserta pemilu maupun masyarakat secara menyeluruh. Hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye agar pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya.

Warga perlu diajak ikut berperan mengawasi potensi pelanggaran saat masa tenang ini dan melaporkannya. Tentu pemilih memerlukan ketenangan dalam menentukan pilihannya yang akan disalurkan pada hari pemungutan suara setelah masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari.

Tentu dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, KPU maupun Bawaslu sebagai satu kesatuan penyelenggara pemilu tentunya wajib menjaga komitmen untuk memastikan bahwa semua aturan yang telah dibuat dapat berjalan lancar sesuai harapan semua pihak.

Anang Dony Irawan
Wakil Ketua PCM Sambikerep, Dosen UM Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini