Menyikapi Perbedaan Pilihan Politik

0
22
Alfain Jalaluddin Ramadlan

Oleh: Alfain Jalaluddin Ramadlan 

KLIKMU.CO

Pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 tahun ini tinggal menghitung hari. Pesta lima tahunan ini akan diikuti tiga kandidat pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden.

Ketiga paslon tersebut yaitu, nomor urut satu, H Anies Rasyid Baswedan SE MPP PhD dan wakilnya Dr Drs H Abdul Muhaimin Iskandar MSi atau yang biasa dikenal Gus Imin atau Cak Imin.

Nomor urut dua adalah H Prabowo Subianto dan wakilnya Gibran Rakabuming Raka. Sedangkan nomor urut tiga adalah H Ganjar Pranowo SH MIP dan wakilnya Prof Dr H Mohammad Mahfud Mahmodin SH SU MIP atau yang biasa dikenal Mahfud MD.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan aturan kampanye Pemilu 2024. Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.

Pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 diperbolehkan paslon presiden dan wakil presiden untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan berkampanye di media sosial.

Kemudian pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 yaitu masa tenang dan pada tanggal 14 Februari 2024 waktunya pemungutan suara serentak pemilu.

Namun, jika terjadi pilpres putaran kedua, KPU memperbolehkan kampanye pada tanggal 2 sampai 22 Juni 2024, dan pada tanggal 23 sampai 25 Juni 2024  masa tenang.

Pencabutan Izin

Namun, di tengah gencarnya kampanye calon presiden dan wakil presiden di seluruh penjuru Indonesia, terdapat kejadian yang tak terduga yang dialami salah satu calon presiden.

Salah satu paslon tersebut rupanya sudah tujuh kali mengalami pencabutan izin dalam kegiatan kampanye Pilpres 2024.

Hal ini diklaim salah satu tim kuasa hukum paslonnya dan mengungkap beberapa kasus pembatalan izin kegiatan kampanye.

Terbaru terjadi pada acara di Tanah Datar, Sumatera Barat, yang izinnya dibatalkan oleh pemerintah kabupaten setempat, yang mengharuskan dipindah tempat.

Kemudian kampanye di Padang, yang awalnya sudah mendapatkan izin kampanye, ternyata pada akhirnya menjelang hari H kampanye izinnya dicabut.

Di NTB, izin penyelenggaraan acara sudah jauh-jauh hari dikantongi. Namun, saat hari H, mendadak muncul pemberitahuan bahwa kegiatan tidak bisa terlaksana. Ada pula kejadian di Pekanbaru, Riau. Salah satu paslon tidak bisa melakukan kegiatan kampanye karena terhalang izin kepolisian.

Banyak hadangan agar kampanye paslon ini tidak bisa terlaksana, mau bikin acara, izinnya hilang. Mau cari lapangan untuk kampanye, lapangannya tidak bisa dipakai. Mau nyewa gedung, mendadak gedungnya tidak bisa disewa. Bahkan yang terbaru mau sewa bus untuk berangkat ke JIS, tahu-tahu dibatalkan.

Tentu kejadian seperti ini sangat berbeda yang dialami oleh paslon lainnya yang lancar-lancar saja tanpa ada hambatan dari aparat atau penguasa saat melakukan kampanye. Inilah yang terjadi jika penguasa mendukung salah satu paslon akhirnya melakukan berbagai cara untuk menggagalkan kampanye salah satu paslon.

Larangan Berkampanye

Kejadian seperti ini sepatutnya tidak boleh terjadi, karena sudah dijelaskan dalam peraturan kampanye, jika tidak mengandung menghina suku, agama, ras, antargolongan (SARA) peserta lain, menghasut, dan mengadu domba, kampanye boleh dilaksanakan.

Dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dijelaskan, ada 10 hal yang dilarang dalam kampanye.

Satu, mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kedua, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketiga, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Keempat, menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Kelima, mengganggu ketertiban umum.

Keenam, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, atau peserta pemilu yang lain.

Ketujuh, merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

Kedelapan, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Kesembilan, membawa atau menggunakan tanda gambar atau atribut selain dari tanda gambar atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan.

Kesepuluh, menjanjikan atau memberikan materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Hal seperti inilah yang seharusnya mendapat larangan kampanye dan bisa diproses hukum. Bukan seharusnya melarang, namun tidak ada dasar yang mendasari atas pelarangan kampanye tersebut.

Perbedaan Pilihan

Namun, dengan adanya tiga paslon ini, membuat masyarakat ramai tentang siapa yang nantinya akan dipilih menjadi presiden dan wakil presiden pada tanggal 14 Februari 2024.

Tentunya akan mengalami perbedaan pilihan dalam pandangan masyarakat. Namun, yang perlu diperhatikan adalah dengan adanya perbedaan pilihan tidak seharusnya menimbulkan perpecahan antarmasyarakat, apalagi dalam pilihan politik.

Namun, perbedaan pilihan politik adalah hal yang sah dan tidak dilarang. Legitimasi pilihan politik yang berbeda juga memerlukan penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan pilihan tersebut tidak selalu harus sama.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita masih sering melihat perbedaan pendapat dan pilihan politik. Bahkan sering terjadi ketidaksetujuan, ketidaksukaan, dan bahkan mungkin dibarengi kebencian terhadap pilihan politik tertentu, sehingga menimbulkan kebencian terhadap salah satu paslon. Namun, kita harus mampu menyikapi perbedaan tersebut dengan bijak dan dewasa.

Kita harus bisa menahan diri untuk tidak saling menghina atau meremehkan. Kita juga harus bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa meski berbeda pilihan politik.

Perbedaan pilihan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menimbulkan perpecahan atau memutuskan tali persaudaraan. Jangan anggap oposisi sebagai musuh berkompetisi, tetapi jadikan oposisi sebagai teman berdemokrasi.

Situasi Semakin Memanas

Tentu dengan situasi yang semakin memanas jelang pemilu, sikap kedewasaan dalam menentukan pilihan dan menghormati perbedaan pilihan masing-masing merupakan hal yang penting dalam demokrasi.

Saat ini demokrasi di tanah air sedang menghadapi berbagai tantangan. Oleh karena itu, diperlukan sikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pendapat.

Demokrasi adalah cara dan alat yang paling tepat untuk memimpin rakyat. Oleh karena itu, hak untuk menentukan nasib sendiri sepenuhnya ada di tangan rakyat. Ironisnya, demokrasi seringkali menimbulkan permasalahan yang berbeda-beda. Seperti konflik horizontal, kampanye SARA, berita hoax, pencemaran nama baik, kebijakan moneter, dan dugaan netralitas penyelenggara.

Namun, untuk mengatasi perbedaan ini, semua dapat dibangun dengan pemikiran bahwa politik adalah seni berbeda di dalam memilih paslon. Menjadi berbeda bukan berarti harus memusuhi mereka yang berbeda. Oleh karena itu, kematangan sikap yang berbeda merupakan respons terhadap pilihan politik yang berbeda. Dengan kedewasaan, sikap demokrasi akan mengakar dan bertahan serta bertahan lama, meski pilihan politiknya tidak sama.

Yang terpenting adalah memahami visi dan misi para peserta pemilu, sehingga memiliki referensi untuk memilih nantinya.

Oleh karena itu, penulis memberikan empat tips untuk menyikapi perbedaan pilihan politik dengan baik.

Pertama, hindari menilai orang lain dari pilihan politiknya. Setiap orang berhak memilih pemimpin yang terbaik menurutnya.

Kedua, memahami perbedaan pilihan politik orang lain. Cobalah untuk memahami mengapa orang lain memilih pemimpin yang berbeda dengan Anda.

Ketiga, fokuslah pada hal-hal yang mempersatukan kita. Kita harus fokus pada hal-hal yang dapat mempersatukan kita sebagai warga negara, bukan pada hal-hal yang memecah belah kita.

Keempat, menghargai perbedaan pilihan politik orang lain. Sekalipun Anda tidak setuju dengan pilihan politik orang lain, Anda tetap harus menghormatinya.

Dengan menyikapi perbedaan pilihan politik dengan baik, kita akan dapat menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan mengatasi adanya perpecahan antarmasyarakat. Sehingga kita dapat menciptakan masyarakat yang harmonis dan damai.

Alfain Jalaluddin Ramadlan 
Ketua RPK PC IMM Kabupaten Lamongan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini