Muhammadiyah Apresiasi Penambahan Libur Hari Raya Idul Adha Jadi Tiga Hari

0
70
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Muhammadiyah.or.id)

Jakarta, KLIKMU.CO – Pemerintah akhirnya menambah libur Hari Raya Idul Adha menjadi tiga hari, mulai Rabu 28 Juni hingga Jumat 30 Juni. Penambahan hari libur itu sesuai dengan usulan Muhammadiyah yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah pun menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha.

“Penambahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah terhadap konstitusi terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya. Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah shalat Idul Adha dengan aman, tenang, dan damai,” ujar Abdul Mu’ti, sekretaris PP Muhammadiyah, di laman Facebook-nya, Selasa (20/6).

Abdul Mu’ti mengimbau kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Idul Adha pada Rabu 28 Juni untuk senantiasa menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum.

Adapun terkait penyembelihan hewan kurban, dia mengimbau sebaiknya penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya dilaksanakan pada Kamis 29 Juni atau setelahnya.

“Sebagai wujud toleransi dan saling menghormati,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 sebagai cuti bersama Idul Adha. Hal itu diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 624/2023, No 2/2023, No 2/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

SKB 3 menteri tersebut diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Dalam surat itu juga disebutkan, keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

“Maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama 2023,” bunyi keputusan tersebut.

Keputusan ini pun menandai perubahan dalam cuti bersama tahun 2023. Perubahan ini dilakukan terhadap Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini