Muhammadiyah Resmi Terima Izin Tambang, Ini Tim Pengelolanya

0
160
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti memberikan keterangan dalam konferensi pers. (Tangkapan layar AS/KLIKMU.CO)

KLIKMU.CO – Sesuai dengan prediksi, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah akhirnya resmi menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah untuk ormas keagamaan. Keputusan itu disampaikan dalam rapat konsolidasi nasional (konsolnas) PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Ahad (28/7/2024).

Tidak hanya itu, PP Muhammadiyah juga langsung membentuk tim pengelola tambang tersebut. Tim itu terdiri atas Muhadjir Effendy (Ketua), Muhammad Sayuti (Sekretaris), dan masing-masing sebagai anggota, yakni Anwar Abbas, Hilman Latief, Agung Danarto, Ahmad Dahlan Rais, Bambang Setiaji, Arif Budimanta, dan Azrul Tanjung.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, keputusan menerima izin tambang itu telah melalui berbagai masukan, kajian, serta beberapa kali pembahasan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024.

“(Muhammadiyah, Red) memutuskan untuk menerima IUP yang ditawarkan oleh pemerintah,” kata Abdul Mu’ti di hadapan peserta konsolnas. Dari informasi yang diterima, para ketua PWM se-Indonesia tidak ada yang menolak keputusan tersebut.

Lebih lanjut, Mu’ti menjelaskan beberapa pertimbangan Muhammadiyah mau menerima izin tambang. Menurut Mu’ti, Muhammadiyah menilai bahwa kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan.

“Muhammadiyah menilai manusia diberi wewenang untuk mengelola dan memanfaatkan sebaik-baiknya kekayaan alam itu untuk kesejahteraan hidup material dan spiritual. Tentu dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi,” tuturnya.

Mu’ti juga mengutip Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tentang Pengelolaan Pertambangan dan Urgensi Transisi Energi Berkeadilan (9 Juli 2024). Antara lain menyatakan bahwa “Pertambangan sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi masuk dalam kategori muamalah atau perkara-perkara duniawi, yang hukum asalnya adalah boleh sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram”.

Pertimbangan lainnya, Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Sesuai kewenangannya, pemerintah sebagai penyelenggara negara memberikan kesempatan kepada Muhammadiyah, antara lain karena jasa-jasanya bagi bangsa dan negara untuk dapat mengelola tambang untuk kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Kemudian, keputusan Muktamar Ke-47 Muhammadiyah di Makassar pada 2015 telah mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh, dan bidang dakwah lainnya.

Pada 2017, kata dia, Muhammadiyah telah menerbitkan Pedoman Badan Usaha Milik Muhammadiyah (BUMM) untuk memperluas dan meningkatkan dakwah Muhammadiyah di sektor industri, pariwisata, jasa, dan unit bisnis lainnya.

Dalam mengelola tambang nantinya, Mu’ti menyebut Muhammadiyah berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga Muhammadiyah, masyarakat di sekitar area tambang, sinergi dengan perguruan tinggi, serta penerapan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.

“Muhammadiyah memiliki sumber daya manusia yang amanah, profesional, dan berpengalaman di bidang pertambangan serta sejumlah perguruan tinggi Muhammadiyah memiliki program studi pertambangan. Karena itu, usaha tambang dapat menjadi tempat praktik dan pengembangan entrepreneurship yang baik,” tuturnya.

Selain itu, dalam mengelola tambang, Muhammadiyah juga akan bekerja sama dengan mitra yang berpengalaman mengelola tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, serta keberpihakan kepada masyarakat dan Muhammadiyah melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

“Pengelolaan tambang oleh Muhammadiyah dilakukan dalam batas waktu tertentu dengan tetap mendukung dan mengembangkan sumber-sumber energi yang terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. Dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah juga berusaha mengembangkan model yang berorientasi pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, membangun ekosistem yang ramah lingkungan, riset dan laboratorium pendidikan, serta pembinaan jamaah dan dakwah jamaah,” bebernya.

(AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini