Muhammadiyah Surabaya Desak Pencabutan Izin Holywings di Kota Pahlawan

0
148
Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya M. Arif An. (KLIKMU.CO)

KLIKMU.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya ikut buka suara mendukung penutupan seluruh tempat hiburan malam Holywings di Kota Pahlawan. Hal itu merupakan dampak dari promosi minuman keras yang mengandung SARA di Jakarta.

”Pernyataan iklan promosi yang mengandung SARA membuat gaduh dan melecahkan agama,” ujar Sekretaris Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya M. Arif An pada Selasa (28/6/2022).

Menurut Arif An, Surabaya sebagai kota yang religius dan menghormati kerukunan umat beragama sangat tidak layak atas keberadaan Holywings di Kota Pahlawan.

”Kami mendesak Pemkot Surabaya mencabut izin usaha Holywings di Kota Surabaya,” tegas tim teknis Mensos itu.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akhirnya menutup sementara sampai kasus tersebut tuntas.  Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan GP Ansor terkait penutupan outlet Holywings yang diduga menistakan agama. Setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya dan GP Ansor, Satpol PP bertindak menutup dan melakukan pengawasan ketat.

”Sudah kita rapatkan, kita tindak lanjuti dengan penutupan sementara sampai kasusnya tuntas. Kemarin juga disampaikan ke teman-teman GP Ansor. Dari pertemuan itu akhirnya kita sepakat dengan Kapolrestabes Surabaya untuk ditutup dulu,” kata Wali Kota Eri Cahyadi dalam keterangan yang diterima KLIKMU.CO, Selasa (28/6/2022).

Menurut Cak Eri, langkah penutupan RHU tersebut tepat agar tidak memicu gesekan antarumat beragama di Kota Surabaya. Ketika masalah itu dibiarkan, bukan hanya umat muslim yang tersakiti, tetapi juga seluruh elemen masyarakat serta umat beragama lainnya.

Cak Eri menegaskan kembali tidak mencabut izin RHU tersebut, namun menutup sementara hingga kasus dan suasana kondusif. Bahkan, ia juga meminta jajaran Satpol PP Surabaya untuk melakukan pengawasan di tiga lokasi RHU tersebut agar tidak timbul kegaduhan di Kota Pahlawan.

”Tidak dicabut, tapi dibekukan, nggak boleh buka dulu sampai kasusnya tuntas. Kota ini menjunjung tinggi nilai toleransi antar umat beragama, kalau ada perkara seperti itu ya ditutup,” tegasnya.

Apabila pengelola nekat buka setelah ada kesepakatan untuk tutup sementara, Cak Eri tak segan akan mengambil langkah pencabutan izin. Menurut dia, ketika RHU itu nekat buka, secara tidak langsung dapat mengganggu stabilitas kota dan bisa memecah belah antar umat beragama di Surabaya.

“Kalau dia nekat buka, berarti melanggar perintah forkopimda untuk meredakan suasana dan itu sudah mengganggu stabilitas kota bahkan memecah antar umat. Insyaallah ketika diminta untuk tutup, mereka mematuhi itu. Kalau ketahuan buka selama belum tuntas, dicabut izinnya juga bisa,” pungkasnya. (RF/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini