Muhammadiyah Surabaya Laporkan Dua Peneliti BRIN ke Polda Jatim

0
564
Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya melaporkan dua peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, ke Polda Jatim. (Istimewa)

Surabaya, KLIKMU.CO – Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Surabaya melalui Majelis Hukum dan HAM melaporkan dua peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin, ke Polda Jatim, Rabu (26/4).

Kedua peneliti BRIN itu dilaporkan setelah menuliskan ujaran kebencian, bahkan sampai ancaman pembunuhan, kepada warga Muhammadiyah melalui media sosial Facebook terkait perbedaan waktu menentukan salat Idul Fitri warga Muhammadiyah dengan pemerintah.

”Kami mengadukan atau melaporkan ancaman yang dilakukan oleh oknum peneliti dari BRIN,” kata Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya Sugianto di Mapolda Jatim.

Sugianto memastikan, pihaknya telah mempersiapkan barang bukti untuk membuat laporan kepolisian atas dua orang sosok peneliti BRIN tersebut. 

Yakni, berupa bukti kertas cetak berisi foto hasil tangkapan layar percakapan Facebook pada kolom komentar yang dilakukan oleh akun Thomas Djamaludin dan AP Hasanuddin. 

“Barang bukti adalah tangkap layar akun Facebook dari kedua terlapor dan tangkap layar postingan komentar AP Hasanuddin dengan Thomas Djamaludin,” jelasnya.

Dua orang tersebut bakal dilaporkan oleh Sugianto atas dugaan pelanggaran UU ITE ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah. 

“Serentak kami melaporkan pada setiap kota setiap provinsi yang kemudian di sana hak konstitusional kami sebagai warga negara warga Muhammadiyah yang merasa dirinya diancam,” jelasnya.

Dia menyebutkan, laporan ini dibuat di Polda Jatim lantaran saat AP Hasanuddin memposting komentar itu lokasinya berada di Jombang.

“Kami belum tahu pasti memposting di Jatim atau tidak, tetapi yang pasti AP Hasanuddin ini di postingan selanjutnya lokusnya di Jombang,” imbuhnya. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini