Jakarta, KLIKMU.CO – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam sepakat bahwa masjid sebagai sarana ibadah tidak boleh menjadi tempat untuk dukung-mendukung pada Pemilu 2024.
Kesepakatan itu diputuskan pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI bertajuk Menjaga Ukhuwah di Tempat Ibadah yang dilaksanakan di Aula Buya Hamka, kantor MUI, Jakarta, Jumat (15/9).
Kesepakatan tersebut juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), serta perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.
Setidaknya terdapat enam poin pernyataan bersama yang diputuskan dalam forum tersebut. Hal itu disampaikan oleh Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Pertama, dalam rangka Pemilu 2024, semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung-mendukung, tolak-menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah.
Kedua, menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang, maupun perbuatan serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.
Ketiga, menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyukan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif.
Keempat, penceramah hendaklah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram, atau bidah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu.
Kelima, menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan
golongan.
Keenam, mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan jamaah, penguatan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.
“Masjid sebagai tempat ibadah umat Islam harus dijaga oleh segenap komponen dari benda dan barang najis, narasi-narasi yang menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, serta perbuatan yang sia-sia,” paparnya.
Hal itu merujuk pada surah At-Taubah ayat 18 yang artinya sebagai berikut:
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah. Maka, merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (AS)