MUI: Judi Online Haram, Merusak Moral dan Mental Masyarakat

0
7
Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan. (Istimewa)

KLIKMU.CO – Belakangan judi online kian marak terjadi di tengah masyarakat. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2023 menyebutkan, transaksi judi online menembus angka Rp 327 triliun. Sementara pada kuartal pertama 2024, nominalnya sudah menyentuh Rp 100 triliun.

Judi tersebut juga membuat pelakunya terlilit utang pinjol. Banyak keluarga yang terdampak secara ekonomi. Banyak pula yang sampai bunuh diri akibat judi dan terlilit pinjol. 

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan kembali mengatakan bahwa Islam dengan tegas mengharamkan judi, termasuk judi online.

“Karena praktik ini memiliki banyak mudharat, seperti pemborosan dan menimbulkan permusuhan dan lain sebagainya,” tuturnya, Jumat (21/6/2024).

Menurutnya, judi adalah segala permainan yang mengandung untung rugi bersifat tidak jelas bagi si pemain. Mayoritas umat Islam bersama ulama di negeri ini menyatakan mayshir (judi) adalah haram.

Allah SWT telah menegaskan dalam surah Al-Maidah (5:90) bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Allah juga memerintahkan orang-orang yang beriman menjauhi judi agar mereka beruntung.

“Judi juga dapat merugikan moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jumhur ulama mengatakan bahwa hukum main slot adalah haram karena slot dikategorikan sebagai judi online,” tegasnya.

Amirsyah pun menyebut judi online telah menjelma menjadi persoalan bangsa yang serius. Dia mengatakan, judi membuat masyarakat menjadi spekulatif. Keinginan untuk cepat kaya tanpa bekerja keras membuat banyak orang terjebak dalam perangkap judi.

“Ketika kekalahan demi kekalahan judi semakin menumpuk, banyak yang akhirnya mengambil langkah ekstrem dengan meminjam uang melalui pinjaman online,” ujarnya.

Untuk itu, kata Amirsyah, memerangi judi online bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tugas seluruh masyarakat. Karena itu, butuh kesadaran bersama untuk melindungi warganya dari bahaya judi.

Dia juga mendukung upaya pemerintah memberantas judi online dengan membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

“Mari kita berantas bersama semua modus dan praktik perjudian dengan cara efektif dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan umat dan bangsa yang bermartabat,” tandasnya.

(*/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini