KLIKMU.CO – Sosialisasi Cegah Perkawinan Usia Dini Menurut Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Surabaya dilangsungkan di Kantor Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya jalan Wuni no.9 Kota Surabaya.
K. H. Hidayatullah Ketua MUI Kota Surabaya dalam sambutannya mengatakan, kedewasaan usia merupakan salah satu indikator bagi tercapainya tujuan pernikahan, yaitu kemaslahatan hidup berumah tangga dan bermasyarakat serta jaminan keamanan bagi kehamilan.
“Pernikahan usia dini hukumnya sah, sepanjang telah terpenuhinya syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika mengakibatkan mudharat,” tandasnya.
Sementara itu, K. H. Abdul Wachid Syukur Pembicara dalam sosialisasi itu mengatakan, faktor rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat menyebabkan adanya kecenderungan mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
Selain itu, lanjut pria Ketua PDM Kota Surabaya periode 2000-2005 itu faktor budaya masyarakat jika memiliki anak perempuan yang menginjak usia baligh hendaknya segera dinikahkan. Supaya tidak mendapat cemoohan dan juklukan sebagai perawan tua.
Dia menambahkan perkawinan usia muda terjadi karena keadaan keluarga yang hidup digaris kemimskinan, ekonomi lemah. Maka untuk meringankan beban orang tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dianggap orang yang mampu.
Kata Kyai Syukur, dalam Pasal 1 Undang-undang no. 1 Tahun 1974 pasal 7 dikatakan bahwa Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 Tahun.
“Intinya pernikahan dini sebaiknya dicegah dan dihindari karena masa depan Anda mungkin lebih cerah dengan mempriotitaskan pendidikan atau belajar terlebih dahulu,” katanya. (Kholiq)