Muktamar Muhammadiyah Kembali Ditunda, Kepastian Waktunya Tunggu Tanwir

0
756
Logo Muhammadiyah (Foto: istimewa)

KLIKMU.CO – Dalam rapat pleno 1 Juli 2020 lalu, PP Muhammadiyah mendapatkan rekomendasi dari kajian tim MCCC dan kajian para ahli virus serta pakar pandemi. Kesimpulannya, sampai Desember 2020, pandemi Covid-19 belum dapat dipastikan akan landai.

Hal itu diungkapkan dalam rapat bersama PWM, ortom, dan mejelis/lembaga PP Muhammadiyah secara daring, Ahad (5/7/2020).

Kajian itu juga menyatakan masih sangat riskan menyelenggarakan pengumpulan massa pada Desember 2020. Rekomendasi itu pun secara tidak langsung berkaitan dengan muktamar Muhammadiyah yang sedianya dilaksanakan Desember setelah sebelumnya juga ditunda dari 1-5 Juli 2020.

Pleno yang saat itu melibatkan panitia penyelenggara, panitia pemilihan, serta panitia pengarah berupaya mencari alternatif penyelenggaraan muktamar. Karena ada unsur syiar dan semangat kebersamaan serta kegembiraan dalam muktamar, dua jenis bentuk muktamar yang disodorkan saat itu, yakni muktamar online serta muktamar hybrid (paduan online dan offline), tidak dapat dijadikan alternatif.

Muhammadiyah jelas tidak bisa bertaruh dengan kegiatan pengumpulan massa karena akibatnya juga sangat jelas. Untuk itu, rapat bersama PPM dengan PWM, ortom, dan mejelis/lembaga PP Muhammadiyah secara daring Ahad lalu menyepakti untuk kembali menunda penyelenggaraan muktamar. Keputusan untuk menunda muktamar ini disetujui seluruh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang memberikan pendapatnya di acara tersebut.

Dikutip dari suaramuhamadiyah.id, Sekretaris PP Muhammadiyah Dr Agung Danarto menyatakan bahwa rapat daring 5 Juli lalu baru menyepakati penundaan waktu muktamar. ”Baru (ada keputusan) ditunda. Ditunda sampai kapan masih akan dibahas di sidang tanwir yang akan diselenggarakan 19 Juli 2020 yang akan datang,” kata Agung Danarto.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah  Abdul Mu’ti juga menyatakan bahwa muktamar ke-48 di Surakarta ditunda lagi. ”Muktamar ditunda karena alasan pandemi Covid-19,” ujarnya sebagaimana diberitakan Republika.co.id. (Achmad San)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini