Nasyiah Ngaji Kitab: Jangan Mengharamkan Sesuatu yang Dihalalkan Allah

0
20
Para peserta Ngaji Kitab yang berlangsung secara daring pada Selasa (27/2/2024) sore. (Erfin/KLIKMU.CO)

Surabaya, KLIKMU.CO – Nasyiatul Aisyiyah (NA) Jawa Timur konsisten mengadakan pembelajaran baca kitab tentang perempuan dalam Al-Qur’an bertajuk Nasyiah Ngaji Kitab. Kitab yang dikaji setiap Selasa sore ini berjudul Mu’jam A’laamun Nisaa’ fil Qur’aanil Kariim, Ensiklopedia Perempuan Populer dalam Alquran Karim.

Selasa (27/2/2024) sore Saidah Fiddaroini, anggota Departemen Dakwah PWNA Jatim, membina Ngaji Kitab dengan tema istri Abdullah bin Rawahah. Kisah yang mendasari turunnya ayat 89 surah Al-Maidah ini dibahas dari segi sirahnya dan diambil hikmahnya bersama peserta Ngaji Kitab.

Abdullah bin Rawahah kedatangan seorang tamu dari familinya, sedangkan pada waktu itu ia sedang berada di rumah Nabi Muhammad Saw. Saat Abdullah kembali ke rumahnya, ia menjumpai istrinya tidak memberi makan tamunya itu karena menunggu kedatangannya.

Melihat hal itu, ia berkata kepada istrinya, “Engkau telah menahan tamuku (tidak memberinya makan); sungguh makanan itu haram bagiku.”

Istrinya pun menjawab, “Sungguh makanan itu haram bagiku.” Sang tamu pun berkata, “Sungguh makanan itu haram bagiku.”

Setelah melihat keadaan demikian, Abdullah bin Rawahah meletakkan tangannya ke makanan itu seraya berkata, “Makanlah kamu sekalian dengan menyebut nama Allah!”

Seusai peristiwa itu, Abdullah bin Rawahah pergi menemui Nabi Saw, lalu ia menceritakan kepada beliau apa yang baru saja ia alami beserta keluarga dan tamunya. Nabi pun menimpalinya, “Kamu telah berbuat benar.”

Kemudian Allah menurunkan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengharamkan apa yang baik yang telah dihalalkan Allah untuk kamu…'” (Q.S. Al-Maidah 87).

Fida, panggilan akrabnya, pun menjelaskan hikmah dari cerita di atas bahwa kita tak boleh mudah mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan. Karena apa pun yang bersifat muamalah hukum asalnya adalah mubah.

“Al ashlu fil asy-yaail ibaahah hukum asal segala sesuatu itu mubah sampai ada larangan dalam Al-Qur’an atau sunah,” ungkapnya.

Ia pun menyebutkan beberapa contoh dalam konteks masa kini. “Seperti memakai pakaian, menaiki kendaraan, atau olahraga pilihan, tidak harus sesuai dengan perbuatan nabi. Karena semua itu bersifat muamalah, bukan ibadah mahdlah,” tandasnya.

Erlin Puspitasari turut bertanya sebagai peserta sore itu. “Artinya kita tidak boleh mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan, begitu kan?”

Fida pun membuka sesi sharing dan peserta lain menimpali, “Dahulu sahabat pernah mendatangi Nabi dan berkata bahwa ia mengharamkan dirinya makan daging karena membuatnya bersyahwat. Ada pula yang ingin mengebiri dirinya agar tidak bersyahwat. Nabi pun menyebutkan ayat di atas bahwa Allah tidak membolehkan hambanya mengharamkan sesuatu yang halal,” tambahnya.

(Erfin/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini