Oleh: Dr Imam Syaukani MA
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apart from forming bad habits, gambling can trigger someone to become lazy and angry.
(“Selain membentuk tabiat yang jahat, berjudi dapat memicu seseorang menjadi pemalas dan pemarah.”)
Bagaikan tersambar petir di siang bolong, ketika ada berita lewat medsos, bahwa terdapat seribu orang lebih, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) konon katanya terhormat, terindikasi ikut judi online.
Penjelasan Komisi Fatwa MUI terkait judol (judi online) beberapa pekan lalu menegaskan bahwa judi apa pun bentuknya adalah haram.
Allah swt telah menetapkan:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
In toxicants and gambling, (dedication of) stones, and (divination by) arrows, are an abomination of Satan’s handiwork: eschew such (abomination), that ye may prosper.
Artinya:
“Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Al-Maidah: 90)
MUI sendiri telah menerbitkan fatwa haram ini di tahun 2001 lalu. Kiai Miftah menekankan, judi dapat menyebabkan kemiskinan dan merusak hubungan rumah tangga.
Hal ini akibat keinginan nafsu untuk terus bermain judi, seseorang akan mempertaruhkan harta yang dimilikinya.
“Pada akhirnya dia melupakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan istri dan anaknya,” ujarnya.
Bila suatu saat untung, tak bisa dinafkahkan untuk keluarga. Ingatlah,
لَا يَرْبُو لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ
Sunan Tirmidzi 558: “Tidaklah daging manusia tumbuh dari barang yang haram kecuali Neraka lebih berhak atasnya.”
Semoga bermanfaat
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Dari sahabatmu
Dr Imam Syaukani MA
Wakil Ketua PDM Surabaya