KLIKMU CO-
Oleh: Mahsun Djayadi*
Setiap tanggal 10 Dzul Hijjah, umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji merayakan Idul Adha dengan melakukan shalat dua rakaat (shalat idul adha) di pagi hari, sebagai amalan sunnah muakkadah. Pada hari raya idul adha itu umat islam yang berkemampuan disunnahkan untuk berqurban yakni menyembelih hewan qurban untuk kemudian dibagi-bagikan kepada yang berhak menerimanya. umat Islam di suatu daerah.
Qurban berasal dari bahasa Arab, “ قَـرِبَ – يَـقْـرَبُ – قُـرْبَانًـا / Qariba-Yaqrabu-Qurbanan, wa Qirbaanan” yang berarti dekat atau mendekatkan diri. (lihat Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Dari segi bahasa, qurban bisa diartikan mendekatkan diri pada Allah swt dengan mengerjakan perintahnya. Ada sebagian ahli bahasa yang berpendapat bahwa kata “Qurban” berasal dari “Qoroba-Yaqrobu”, artinya dekat.
Qurban dalam Islam juga disebut dengan “al-udhhiyyah” dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah swt.
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengertian qurban dari segi syariat Islam ialah menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat tertentu pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik (tanggal 11, 12, 13 Zulhijah) semata-mata untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Kata Idul Adha berasal dari kata ‘id dan adha. ‘Id berakar pada kata ‘aada ya’uudu’ yang memiliki arti dasar menengok, atau menjenguk, atau kembali. Disebut demikian karena hari raya terus kembali berulang setiap tahunnya. Di Indonesia, Id kerap disamakan artinya dengan ‘ayyada’, yakni “berhari raya”. Sedangkan kata Adha bermakna qurban.
Dengan demikian, Idul Adha berarti kembali melakukan penyembelihan hewan qurban atau kerap disebut istilah Hari Raya Qurban. Idul Adha juga dikenal sebagai Hari raya Haji. Sebab, di saat yang sama, umat Islam dari pelbagai penjuru dunia juga tengah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.
Hari raya ‘idul adha, disebut juga ‘idul qurban (hari raya qurban), ‘idun-Nahar (hari raya menyembelih hewan qurban), juga ‘idul hajji (hari raya hajji).
Dalil tentang berqurban :
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ -١- فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ -٢- إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ -٣-
Artinya : 1). Sungguh, Kami telah Memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. 2). Maka laksanakanlah shalat karena Tuhan-mu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). 3). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah).
Perintah berqurban sendiri berkaitan dengan kisah ketulusan dan totalitas dalam ketaatan dan ketaqwaan di dalam mengarungi kehidupan yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim ketika harus melaksanakan perintah Allah untuk menyembelih putranya yakni Nabi Ismail.
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ ٱلسَّعْىَ قَالَ يَٰبُنَىَّ إِنِّىٓ أَرَىٰ فِى ٱلْمَنَامِ أَنِّىٓ أَذْبَحُكَ فَٱنظُرْ مَاذَا تَرَىٰ ۚ قَالَ يَٰٓأَبَتِ ٱفْعَلْ مَا تُؤْمَرُ ۖ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِنَ ٱلصَّٰبِرِينَ
Artinya: Maka tatkala anak itu (ismail) sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah bagaimana pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah Engkau akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. (QS. Ash-Shoffat ayat 102).
Yang Berhak Memperoleh dan Memakan daging Qurban.
Ada tiga pihak yang boleh/ berhak menerima atau memakan daging qurban, yaitu :
1). Pequrban yakni orang yang berqurban boleh mengambil bagian maksimal 1/3 dari daging hewan qurbannya. 2). Tetangga atau teman sejawat dan kolega berhak mendapat 1/3 nya. Dan 3). Yang 1/3 lainnya untuk Fakir miskin yakni orang-orang yang sangat membutuhkan daging qurban.
Keutamaan Ibadah Qurban.
Allah swt telah menjanjikan beberapa keutamaan bagi umat Muslim yang menunaikan ibadah qurban, di antaranya adalah:
Pertama, Orang yang berqurban dengan niat ibadah dan ikhlas karena Allah swt, dihapuskan dosa dan salahnya. Rasulullah saw, bersabda kepada anaknya, Fatimah, ketika beliau ingin menyembelih hewan qurban. ”Fatimah, berdirilah dan saksikan hewan sembelihanmu itu. Sesungguhnya kamu diampuni pada saat awal tetesan darah itu dari dosa-dosa yang kamu lakukan. Dan bacalah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah swt, Tuhan Alam Semesta.” (HR. Abu Daud dan At-Tirmizi).
Kedua, Orang yang berqurban dengan niat ibadah dan ikhlas karena Allah swt, akan selalu dicintai Allah. Bersumber dari hadist pada poin tersebut di atas, berkurban termasuk amalan yang dicintai Allah. Itu berarti bahwa setiap hamba yang melaksanakannya akan memperoleh kecintaan dari Allah swt.
Ketiga, Orang yang berqurban menunjukkan ketaatan dan ketaqwaannya kepada Allah, bersedia menyisihkan sebagian hartanya membeli hewan ternak untuk berqurban, maka dia akan selalu dikuatkan keimanannya dan ditambahkan rizqinya.
Keempat, Dengan berkurban, setiap mukmin dapat mengingat kembali bagaimana ketaatan Nabi Ibrahim dan kesabaran Nabi Ismail dalam memenuhi perintah Allah. Keteladanan nabi Ibrahim terutama tentang kekuatan imannya, kesabarannya, memberi contoh berdialog dengan anaknya ketika menghadapi masalah.
Kelima, Orang yang berqurban dibalas dengan kebaikan dan pahala yang berlimpah. Dari Zaid ibn Arqam, mereka berkata: “Wahai Rasulullah saw, apakah kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan kurban itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu kebaikan.” Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai bulunya juga satu kebaikan.” (HR. Ahmad dan ibn Majah).
Keenam, Bagi pequrban berarti telah menunjukkan nilai-nilai filantropisme dan altruisme sebagai pengejawantahan dari surat Al-Ma’un, yakni peduli terhadap sesama.
Ketujuh, Sebagai wujud rasa syukur kepada Allah swt, sebagaimana firman Allah dalam surat Ibrahim ayat 7 :
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِن شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِن كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِى لَشَدِيدٌ
Artinya: Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”.
Catatan :
Hadits tentang hewan qurban akan menjadi saksi di hari kiamat, datang dengan bulu-bulunya, dan tanduk-tanduknya, adalah hadits Dha’if.
*Direktur Ma’had Umar Ibnu Khattab UMSurabaya