Ngaji Reboan #23: Masjid Sebagai Pusat Peribadatan dan Peradaban Islam

0
298
Warga sedang memasang pengeras suara masjid. (CNN Indonesia)

KLIKMU CO-

Oleh: Mahsun Djayadi*

Pengertian Masjid secara Etimologis dan Terminologis :


Sebelum dijelaskan makna/ pengertian masjid, perlu dikedepankan dahulu dalil atau ayat-ayat al-Qur’an yang menjadi landasan asasi masjid, sebagai berikut :
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا ٱللَّهَ ۖ فَعَسَىٰٓ أُو۟لَٰٓئِكَ أَن يَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُهْتَدِينَ
Artinya: Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

QS At-Taubah ayat 18.
وَأَنَّ ٱلْمَسَٰجِدَ لِلَّهِ فَلَا تَدْعُوا۟ مَعَ ٱللَّهِ أَحَدًا
Artinya: Dan sesungguhnya mesjid-mesjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah. QS Al-Jin ayat 18.

تعريف المسجد في اللغة :
كلمة مَسْجِد على وزن مَفْعِل بكسر العين ، اسم لمكان السجود ، وبالفتح هو موضع السجود من بدن الإنسان
تعريف المسجد في الاصـطـلاح :
أنّها البيوت المبنيّة للصّلاة فيها للّه، فهي خالصة له سبحانه، ولعبادته، وكل موضع يمكن أن يعبد اللّه فيه، ويسجد له؛ لقوله صلّى اللّه عليه وسلّم: جعلت لي الأرض مسجدًا وطهورًا ـ وخصّصه العرف بالمكان المهيّأ للصّلوات الخمس
القسم الأول :
المساجد العادية، وهي التي تقام فيها الفروض الخمسة ولكن لا تقام فيها صلاة الجمعة
القسم الثاني :
المساجد الجامعة، وهي التي تقام فيها صلاة الجمعة وهناك مصليات الأعياد والكسوف والخسوف.
Masjid adalah rumah tempat ibadah umat Islam atau Muslim. Masjid artinya tempat sujud, sebutan lain yang berkaitan dengan masjid di Indonesia adalah musala, langgar atau surau. Istilah tersebut diperuntukkan bagi bangunan menyerupai masjid yang tidak digunakan untuk salat Jumat, iktikaf, dan umumnya berukuran kecil. Selain digunakan sebagai tempat ibadah, masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim.

Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al-Qur’an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Masjid merupakan tempat suci yang kedudukannya tidak asing lagi bagi umat Islam. Selain sebagai pusat ibadah umat Islam, masjid merupakan lambang kebesaran syiar dakwah Islam, sekaligus juga sebagai barometer dari suasana dan keadaan masyarakat muslim sekitarnya. Maka, pembangunan masjid bermakna pembangunan peradaban Islam dan keruntuhan masjid bermakna keruntuhan Islam.

Masjid Yang Multi Fungsi.
Pada zaman Rasulullah Saw, masjid dijadikan pusat kegiatan umat, masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai tempat kegiatan pemerintahan yang mencakup ideologi, politik, ekonomi, sosial, peradilan, dan kemiliteran dibahas dan dipecahkan sampai tuntas di masjid. Ketika itu masjid berfungsi sebagai pusat pengembangan kebudayaan Islam, terutama saat gedung-gedung khusus untuk itu belum didirikan.


Rasulullah saw telah mengatur dan mengendalikan pemerintahan terpusat di masjid. Setelah perubahan politik, pada zaman dinasti Umayyah, mulailah pengendalian pemerintahan dilakukan di istana (damaskus).


Masjid juga difungsikan sebagai pusat edukasi dalam artian masjid dijadikan tempat diskusi, tempat mengaji, dan memperdalam ilmu-ilmu pengetahuan agama ataupun ilmu-ilmu umum. Mengembangkan fungsi masjid sebagai pusat edukasi, dimulai dari pemahaman tentang konsep pendidikan Islam secara luas dan benar, serta tidak dimaknai secara sempit. Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang secara komprehensif-integratif mengembangkan potensi manusia baik fisik-material, emosi, dan juga spiritualnya. Sebagai upaya untuk menciptakan manusia paripurna (insan kamil).


Fakta sejarah pun telah mencatat, kalau masjid Nabawi difungsikan sebagai:

(1) pusat ibadah,

(2) pusat pendidikan dan pengajaran,

(3) pusat penyelesaian problematika umat dalam aspek hukum (peradilan)

(4). pusat pemberdayaan ekonomi umat melalui Baitul Mal atan badan amil zakat.

(5) pusat informasi Islam,

(6) Bahkan pernah sebagai pusat pelatihan militer dan urusan-urusan pemerintahan Rasulullah. Masih banyak fungsi masjid yang lain. Singkatnya, pada zaman Rasulullah, masjid telah dijadikan sebagai pusat peradaban Islam.


Masjid menjadi salah satu tempat kebajikan dan kemaslahatan ummat, baik dalam ukhrawi maupun duniawi dalam segala macam aspek manajemen masjid. Namun pada masa kini, fungsi masjid terlalu berdimensi duniawi sehingga peran-peran masjid pada masa kini jauh berbeda dengan masa kebijakan Rasulullah SAW pada masa itu. Banyak masjid berdiri megah nan mewah, namun masih banyak jamaah masjid itu sendiri yang ekonominya jauh dari cukup.

Memakmurkan masjid itu ada dua bentuk:
Pertama, Memakmurkan bangunannya, dengan membangun dan menjaga kebersihannya, memberi pelayanan yang maksimal kepada para jamaah, mengkondisikan ruangan yang bersih dan nyaman sehingga jamaah menjadi kerasan di masjid, AC ruangan yang memadai, melengkapi fasilitas yang memungkinkan jamaah terpenuhi kebutuhan fitalnya di masjid misalnya ketersediaan meja pendek untuk membuka al-Qur’an atau sebagai tempat menulis, alat-alat tulis untuk mencatat isi ceramah yang disampaikan para narasumber, alat-alat perekam, jaringan internet/ wifi, monitor, video.
Di zaman mutakhir ini masjid juga perlu menyediakan klinik bagi jamaah yang membutuhkan, tempat penginapan bagi musafir yang membutuhkan. Masjid juga perlu dilengkapi dengan perpustakaan yang memadai dan koleksi buku yang selalu terupdate baik of line maupun online, dll.


Kedua, Memakmurkan dengan berdzikir kepada Allah, melaksanakan shalat, serta melakukan ibadah lainnya di dalamnya, tadris dan ta’lim yang terkait dengan “Tafaqquh Fiddin”, berbagai program studi keagamaan, pendalaman aqidah dan syari’ah, wawasan yang luas tentang Islam dan umat Islam menyongsong masa depan yang lebih baik, kegiatan keagamaan yang terkait dengan kemanusiaan misalnya santunan untuk faqir miskin, jum’at berkah, ahad berkah, program kunjungan silaturrahim kepada para tokoh masyarakat sekitar masjid, dll.


Oleh karena itu disyariatkan shalat lima waktu dan shalat Jumat di masjid. Hukum shalat berjamaah itu wajib menurut jumhur ulama, sebagian lainnya menganggap sunnah. Kemudian Allah Ta’ala memuji untuk orang yang menghidupkannya dengan berdzikir (bertasbih) dengan ikhlas pada pagi dan petang.


Jika beberapa hal tersebut di atas bisa terpenuhi, maka insyaallah Masjid sebagai pusat peribadatan dan pusat peradaban Islam bisa kita capai dan terwujud secara nyata, dan dengan begitu pula dakwah Islam akan semakin menggairahkan kita semua.

*Direktur Ma’had Umar Ibnu Khattab UMSurabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini