PAN Sayangkan Pengesahan Pernikahan Beda Agama di Pengadilan Negeri Surabaya

0
656
Foto diambil dari dokumen KLIKMU CO-

KLIKMU.CO – DPD PAN Surabaya angkat bicara soal pengesahan pernikahan beda agama di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya antara pasangan Islam dengan Kristen. Bahkan, PAN menyayangkan dan tidak sepakat dengan keputusan tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Bahkan, Hakim memerintahkan Dispendukcapil Surabaya mencatat pernikahan tersebut.

Hal itu tertuang dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby yang dilansir dari website resminyanya, Selasa (21/6/2022). Disebutkan pemohon adalah calon pengantin pria RA dan calon pengantin wanita EDS. RA beragama Islam, sedangkan EDS beragama Kristen. Keduanya menikah sesuai agama masing-masing pada Maret 2022.

Namun, saat hendak mencatatkan ke Dispendukcapil Surabaya, mereka ditolak. Keduanya lalu mengajukan penetapan ke PN Surabaya agar diizinkan menikah beda agama. Akhirnya, PN Surabaya mengabulkan permohonan tersebut.

Keputusan ini pun menuai pro kontra, termasuk dari PAN Surabaya. Berikut wawancara KLIKMU.CO dengan Ketua DPD PAN Surabaya DR KH Mahsun Djajadi:

Bagaimana pendapat PAN Surabaya soal keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama?

Saya sangat menyayangkan dan tidak sepakat terhadap keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membolehkan pasangan berbeda agama menikah. Pihak PN berdalih bahwa perbedaan agama tidak bisa dijadikan larangan untuk melaksanakan pernikahan. PN juga berdalih bahwa warga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya. Alasan tersebut menurut saya kurang kuat.

Apa pertimbangan PAN Surabaya menolak pengesahan pernikahan beda agama ini?

Pertama. Saya menilai bahwa alasan itu bertentangan dengan “Maqoshid Syari’ah” yakni tujuan syari’at (hukum Islam) yaitu untuk menjaga eksistensi agama, eksistensi keturunan, dan eksistensi kehidupan (jiwa), akal, dan harta.

Kedua. Memang setiap warga mempunyai hak untuk mempertahankan keyakinan agamanya, itulah sebabnya solusinya adalah nikahlah sesama agama. Agama apapun tidak menghendaki pindah agama karena terpaksa.

Ketiga. Terdapat Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan (1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2) Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Keempat. Bagi umat Islam di Indonesia itu mengacu yang ada dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Ini berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 dihubungkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 154 tahun 1991. Pada Pasal 40C KHI berbunyi “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu: c. seorang wanita yang tidak beragama islam.” Sedangkan Pasal 44 KHI berbunyi “Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam.”

Kelima. Pernikahan umat Islam, juga sudah diatur dalam Alquran, tepatnya Surat Al-Baqarah ayat 221 dan Surat Al-Maidah ayat 5.

Keenam. Saya yakin masyarakat kita yang dikenal sangat religius, bahkan kalangan umat Islam tetap menghendaki belakunya ketetapan atau tatacara pernikahan yang selama ini sudah disepakati masing-masing agama. Dan kita tidak akan meninggalkan rasa tasamuh di antara pemeluk agama yang ada di NKRI ini.

Seorang muslim yang menikah dengan nonmuslim memang masih dimungkinkan, tapi berarti dia telah melakukan ibadah (syari’ah) tidak berdasarkan hukum dan aturan Islam.

Pernikahan beda agama memang tetap dapat tercatat karena mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan pasal 35, dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi: a. perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan. Yang dimaksud Perkawinan yang ditetapkan oleh Pengadilan dalam pasal itu adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama.

Apa usulan PAN Surabaya menyikapi keputusan ini?

Jadi, saya melihat terjadi perbedaan dan ketidak sinkronan antara perspektif PN dengan PA terkait pernikahan beda agama. Saya berharap perbedaan sudut pandang antara Pengadilan Agama dengan Pengadilan Negeri dilakukan pembahasan yang serius dan dicari solusi yang elegan. Dengan demikian masyarakat di grassroot tidak bingung. (RF)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini