Paskode: Penundaan Pemilu Pernah Dilakukan di Indonesia

0
307
Webinar dengan teman "Quo Vadis Demokrasi: Penundaan Pemilu, Pemulihan Ekonomi dari Pandemi" Selasa (15/3/2022). (Taufiq/Klikmu.co)

KLIKMU.CO – Pusat Advokasi dan Studi Konstitusi Demokrasi (Paskode) menyelenggarakan webinar dengan teman “Quo Vadis Demokrasi: Penundaan Pemilu, Pemulihan Ekonomi dari Pandemi” Selasa (15/3/2022).

Dalam acara tersebut hadir beberapa narasumber di antaranya K.H.M. Imam Azis Stafsus Wapres, Dr Auliya Khasanofa SH MH Wadek FH UMT, dan Fadli Ramadhanil dari Perludem.

Direktur Paskode Harmoko mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu bukanlah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Pemilu 1955 sejatinya merupakan pemilu yang tertunda jika merujuk pada maklumat Wakil Presiden tanggal 3 November 1945. Pemilu 1977 juga merupakan pemilu yang ditunda pelaksanaanya karena alasan keamanan.

Namun, Harmoko mengingatkan bahwa wacana penundaan pemilu ini perlu dijelaskan kepada publik mengenai apa saja dampak jika pemilu ini ditunda.

“Dan bagaimana mekanisme yang ideal apabila Pemilu 2024 tidak diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” katanya.

KHM Imam Azis mengatakan bahwa wacana penundaan Pemilu 2024 sebagai upaya agar presiden membayar dua tahun utang pandemi yang dialami oleh bangsa Indonesia.

Sementara itu, Dr Auliya Khasanofa menjelaskan bahwa pemilu di Indonesia perlu dievaluasi perjalanannya dan amandemen terhadap UUD 1945 boleh dilakukan.

“Tapi dengan akar permusyawaratan perwakilan dengan menghadirkan kesepakatan, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterwakilan di dalam prosesnya,” ujarnya.

Adapun Fadli Ramadhani dari Perludem mengatakan bahwa penundaan pemilu itu inkonstitusional dan pemilu ke depan harus dilaksanakan dengan cara menyederhanakan Pemilu 2024. (Taufiq/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini