Cileungsi, KLIKMU.CO– Menyongsong komitmen Indonesia untuk mencapai emisi nol bersih pada 2060, PCM Cileungsi dan PT Agri Karbon Nusantara bertekad untuk mendorong sektor pertanian dalam upaya ikut serta meraih target tersebut.
Karena itu, PCM Cileungsi dan PT Agri Karbon Nusantara telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) pada Ahad (30/7). MoU tersebut berisi pemanfaatan lahan wakaf PCM Cileungsi di Desa Sodong untuk penanaman kedelai dengan teknologi biochar.
Kerja sama ini tidak hanya mencakup aspek produksi pertanian, namun juga pendidikan.
“Kami akan melibatkan santri dan siswa SMK/SMA Muhammadiyah untuk berpartisipasi aktif dalam proses penanaman kedelai dengan teknologi biochar. Ini akan memberi mereka pengetahuan dan keterampilan yang berharga dalam praktik pertanian berkelanjutan,” jelas Eko Hendro, wakil ketua PCM Cileungsi yang membidangi majelis ekonomi dan kewirausahaan.
Sementara itu, Hanafi Guciano, inisiator yang juga fasilitator antara PCM Cileungsi dan PT Agro Karbon Nusantara, menegaskan pentingnya upaya ini.
“Inisiatif seperti ini seharusnya dilakukan oleh organisasi seperti Muhammadiyah yang memiliki sumber daya yang melimpah, termasuk lahan wakaf yang belum produktif. Aktivitas penanaman kedelai dengan teknologi biochar sangat berkontribusi dalam mengurangi efek gas rumah kaca yang memicu pemanasan global,” ungkap pria yang juga Dewan Pakar Majelis Lingkungan Hidup (MLH) PP Muhammadiyah itu.
Hidayat Tri, Bidang Pemberdayaan Masyarakat MLH PP Muhammadiyah, menambahkan bahwa PCM Cileungsi, yang memiliki AUM dari berbagai institusi pendidikan seperti PAUD/TK ABA, SMPM, SMAM, SMKM, dan Sekolah Tinggi Teknik Muhammadiyah, adalah target yang sangat strategis.
“Pendidikan formal memiliki peran penting dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang aktif mengatasi permasalahan perubahan iklim,” tuturnya.
Turut hadir perwakilan dari PT Mapanji Kamalia Graha dan Yayasan Sehati Asnaf Indonesia (SAI) sebagai mitra strategis dari kedua pihak yang turut serta dalam groundbreaking pengolahan tanah di lahan wakaf. (Hidayat Tri/AS)