Per 17 Juli 2022, Inilah Aturan Terbaru Naik Kereta Api Lokal dan Jarak Jauh

0
142
Persyaratan naik kereta api jarak jauh dan lokal per 17 Juli 2022. (Antara)

KLIKMU.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan persyaratan terbaru bagi pelaku perjalanan atau penumpang kereta api, baik lokal maupun jarak jauh. Aturan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Di antara syarat tersebut, penumpang KA jarak jauh yang belum mendapatkan vaksin ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022,” terang VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip seperti dikutip dari keterangan resminya.

Joni menegaskan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Kebijakan itu diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Joni.

Selain itu, penumpang diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Antara lain, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan hand sanitizer. Lalu, penumpang juga wajib menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

“Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu dengan penggantian masker secara berkala setiap 4 jam,” terangnya.

Selain itu, penumpang diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Sementara untuk dapat naik kereta api, suhu badan penumpang harus tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Berikut syarat dan ketentuan lengkap perjalanan kereta api jarak jauh:

  1. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
  2. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes rt pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) paling lambat h-1 sebelum keberangkatan di stasiun yang terdapat layanan vaksin.
  3. Calon penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  4. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes rt-pcr yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
  5. Calon penumpang kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negative rt-pcr atau rapid test antigen.
  6. Khusus calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun;
    • Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
    • Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.
    • Diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Syarat dan ketentuan perjalanan kereta api komuter, lokal, jarak dekat, dan aglomerasi:

  1. Calon penumpang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dosis pertama;
  2. Calon penumpang tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen;
  3. Calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19;
  4. Calon penumpang dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, diperkenankan melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

 Syarat lain yang harus dipenuhi:

  1. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
  2. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung, mulut dan dagu selama perjalanan kereta api dan selama berada di stasiun kereta api atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.
  3. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
  4. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setetah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
  5. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
  6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan,yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer (6m).
  7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
  8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  9. Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  10. Pada saat proses boarding, jika terdapat pelaku perjalanan ka antar kota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga namun hasil tes rt-pcr atau rapid test antigennya positif dalam kurun waktu maksimal 10 hari sebelum keberangkatan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan dapat dilakukan pembatalan tiket.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini