PPKM Diperpanjang, Dilarang Sekolah dan Ibadah di Zona Merah

0
597
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto. (Biro Pers Sekretariat Presiden)

KLIKMU.CO – Pemerintah merespons cepat kenaikan kasus konfirmasi positif dan kasus aktif di beberapa daerah. Sejumlah langkah dilakukan, salah satunya segera menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

“Tentu untuk menyikapi kenaikan di beberapa tempat di Jawa Barat, kemudian juga di Jawa Tengah, dan DKI Jakarta, beberapa langkah yang perlu dilakukan pemerintah adalah untuk fasilitas rumah sakit ditingkatkan 40 persen, terutama di daerah kabupaten/kota dengan zonasi merah atau BOR di atas 60 persen,” kata Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto, Senin (14/6/2021) usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Selain itu, untuk sejumlah kabupaten/kota yang termasuk zona merah seperti Kudus dan Bangkalan, disediakan rumah sakit rujukan di kota terdekat. Misalnya, Kudus di Semarang dan Bangkalan di Surabaya.

“Pemerintah juga menyiapkan hotel-hotel untuk isolasi yang tentunya ini akan terus dilaksanakan, terutama untuk di daerah seperti Jakarta,” imbuhnya.

“Pemerintah juga mendorong percepatan pengecekan genome sequencing yang selama ini dua minggu akan ditekan menjadi satu minggu,” lanjutnya.

Untuk daerah seperti Kudus dan Bangkalan, harus dilakukan penebalan petugas dalam kerangka PPKM mikro. Penambahan petugas ini dimaksudkan agar kedisiplinan masyarakat bisa lebih ditingkatkan.

PPKM mikro bakal diterapkan selama dua minggu ke depan, mulai 15 hingga 28 Juni. Sejumlah kebijakan dalam kerangka PPKM mikro pun disesuaikan. Antara lain pengaturan pegawai yang kerja dari rumah atau work from home (WFH) di zona merah sebanyak 75 persen.

“Jadi, untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya 25 persen, namun kantor itu harus digilir. Artinya, 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja, melainkan harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” tegasnya.

Terkait kegiatan belajar-mengajar, bagi daerah atau kecamatan dengan zonasi merah, aktivitas belajar-mengajar harus sepenuhnya dilakukan secara daring. “Jadi, kemarin sudah ada yang belajar tatap muka terbatas, dua hari dua jam, namun untuk daerah merah ditetapkan mengikuti PPKM mikro. Jadi, kecamatan yang merah itu secara online dua minggu dan pada periode ini 15-28 Juni sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah,” paparnya.

Pemerintah juga memperketat penerapan protokol kesehatan berkaitan dengan kegiatan di restoran dan mal. Selain itu, untuk daerah zona merah pemerintah mengimbau agar masyarakat beribadah di rumah, setidaknya untuk dua minggu ke depan.

“Khusus di tempat ibadah, untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah sehingga beribadah di tempat umum atau publik atau tempat-tempat ibadah khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk dua minggu. Terkait daerah-daerah merah antara lain Kudus, Bangkalan, dan beberapa daerah nanti yang instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun kabupaten/kota masing-masing,” tandasnya. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini