Revisi UU ITE Jilid II Disahkan DPR, Ada 20 Poin Perubahan dan Tambahan

0
5
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari (kiri) menyerahkan naskah Revisi UU ITE kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (Foto Istimewa)

Jakarta, KLIKMU.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)  mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna pada Selasa (5/12).

Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pemimpin rapat menanyakan kepada seluruh anggota dewan apakah menyetujui RUU itu disahkan sebagai undang-undang (UU).

“Tiba saatnya kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Lodewijk dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, itu.

“Setuju,” jawab semua anggota dewan yang hadir. Lodewijk pun mengetuk palu tanda persetujuan.

Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (UU ITE) baru mulai berlaku setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024.

Budi melanjutkan, setelah sah ditandatangani oleh presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat.

“Dalam sosialisasi, tidak hanya melibatkan Kementerian Kominfo, melainkan juga bersama DPR Ri. Dengan begitu, masyarakat lebih cepat mengenali aturan baru tersebut,” ujarnya.

Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua. Adapun substansi pasal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

1. Konsiderans menimbang.

2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah.

3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum.

4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab.

6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.

7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak.

8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.

9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia.

10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

11. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

12. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

13. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

14. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti.

15. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil.

16. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain.

17. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif.

18. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS.

19. Perubahan ketentuan pidana.

20. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(AS)


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini