RUU KIA tentang Cuti Melahirkan 6 Bulan Disahkan Jadi Inisiatif DPR Hari Ini

0
104
Petugas kesehatan (kanan) menyuntikkan vaksin kepada ibu hamil di RSIA Tambak, Jakarta, Rabu (18/8/2021). (Antara Foto)

KLIKMU.CO – DPR RI pada hari ini, Kamis (30/6/2022), menggelar Rapat Paripurna dengan beberapa agenda pembahasan. Salah  satunya pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR.

RUU KIA ini akan menjadi pedoman bagi negara untuk memastikan anak-anak generasi penerus bangsa memiliki tumbuh kembang yang baik agar menjadi sumber daya manusia (SDM) yang unggul.

Dalam RUU KIA ini, menurut Ketua DPR RI Puan Maharani, salah satu yang didorong DPR adalah cuti melahirkan bagi ibu pekerja selama 6 bulan. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istrinya yang baru saja melahirkan.

Hal itu tertuang di Pasal 6 ayat 2 huruf a draf RUU KIA yang berbunyi: Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berhak mendapatkan hak cuti pendampingan: a. melahirkan paling lama 40 hari.

Selain itu, ada juga aturan mengenai penyediaan fasilitas tempat penitipan anak (daycare) di fasilitas umum dan tempat bekerja. “RUU KIA akan menjadi salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan stunting di Indonesia,” ujarnya.

Sebelum pengambilan keputusan RUU KIA sebagai RUU inisiatif DPR, Rapat Paripurna akan mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU ini.

Puan berharap pemerintah segera memberi respons usai RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sehingga proses pembahasan bisa segera dilakukan.

“Lewat RUU ini, kita ingin memastikan setiap hak ibu dan anak dapat terpenuhi. Termasuk hak pelayanan kesehatan, hak mendapatkan fasilitas khusus dan sarana prasarana di fasilitas umum, hingga kepastian bagi ibu tetap dipekerjakan usai melahirkan,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga mengatakan RUU KIA nantinya akan memuat pedoman pencegahan stunting atau pertumbuhan yang gagal. Menurutnya, berdasarkan hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 yang dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kemekes) ditemukan angka prevalensi stunting di Indonesia pada 2021 masih sebesar 24,4 persen.

Ia menilai RUU KIA akan membantu Indonesia mencapai target angka prevalensi stunting di 2024 di bawah 14 persen.

“Untuk itu diperlukan gotong royong dari segenap elemen bangsa. Upaya pencegahan stunting dapat dilakukan sejak sebelum perkawinan hingga 1.000 hari fase kehidupan anak, yang pedomannya akan diatur melalui RUU KIA,” kata Puan dalam keterangannya, dikutip dari CNN Indonesia.

Puan mengatakan. RUU KIA merupakan salah satu upaya negara membantu keluarga merawat anak agar memiliki tumbuh kembang yang ideal. Salah satu fokus dalam RUU KIA, kata Puan, adalah pengentasan stunting di Indonesia.

“Di tengah tantangan pandemi yang belum usai, Indonesia masih harus fokus dalam menurunkan kasus stunting. Karena pada anak stunting, mereka memiliki daya memahami yang rendah. Tentunya ini menjadi kendala jika kita ingin memiliki SDM yang unggul,” ujar politikus PDIP tersebut. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini