SATGAS ADVOKASI PEMUDA MUHAMMADIYAH
BENTUK TIM PEMBELA HUKUM DAHNIL ANZAR SIMANJUNTAK
KLIKMU.CO., sebagaimana di ketahui bersama bahwa pada hari Kamis, 18 Januari 2018 Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak telah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi sehubungan dengan statement dalam Program Acara Metro Realitas dengan judul “Benang Kusut Kasus Novel”. Dalam surat panggilan tersebut, Dahnil Anzar diminta datang untuk didengar keterangannya pada hari Senin, tanggal 22 Januari 2018 Pkl. 14.00 di Unit V Subditkamneg Ditreskrim Polda Metro Jaya. Kepada KLIKMU.CO, Ghufroni Ketua Satgas
menyampaikan, setelah kami mempelajari isi surat panggilan dari Polda Metro Jaya tersebut diatas, kami ingin menyampaikan pendapat dan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa surat panggilan bernomor S.Pgl/547/I/2018/Ditreskrimum mengundang banyak pertanyaan, misalnya terkait dengan Laporan Polisi tertanggal 11 April 2017 dan Surat Perintah Penyidikan terbit pada tanggal yang sama. Ini berarti kasusnya sudah lama 10 bulan lalu dan menjadi pertanyaan mengapa Dahnil Anzar baru dipanggil sebagai saksi pada bulan Januari 2018 ini.
2. Bahwa panggilan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP. Hal ini juga memicu keanehan, mengapa Dahnil dipanggil untuk perkara dugaan tindak pidana kekerasan ini. Lalu apa kaitannya dengan statemennya di acara Metro TV?.
3. Bahwa kami berkesimpulan bahwa surat pemanggilan ini bersifat sumir atau tidak jelas. Bahkan terkesan dipaksakan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
4. Bahwa kami semakin dibuat heran, ketika membaca berita bahwa Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya yang mengaku belum melihat isi video terkait Program Acara Realitas Metro Tv yang menghadirkan Dahnil Anzar sebagai narasumber. “Kan kita belum melihat videonya ngomongnya seperti apa,” ucapnya (Detiknews, 18 Januari 2018, 18.37 Wib). Jadi kami berpendapat bahwa Polda memanggil Dahnil karena isi pernyataannya tapi belum tahu isi videonya. Sungguh bagi kami, hal ini menjadi keanehan tersendiri dan diluar ketentuan KUHAP terkait alat bukti.
5. Bahwa pada akhirnya kami berkesimpulan, bahwa surat panggilan ini terkesan mengada-ada untuk mencoba menakut-nakuti Dahnil Anzar sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dikenal lantang bersuara dalam kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan dan bersama koalisi masyarakat sipil mendesak Presiden agar segara membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan aktor intelektual dibalik kasus Novel.
6. Bahwa lebih dari itu, kami menduga ini adalah upaya sistematis untuk mengkriminalisasikan Dahnil Anzar untuk menghentikan laju geraknya agar tidak lagi bersuara dan tidak lagi mengganggu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus Novel.
Maka berdasar atas hal tersebut, kami Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah bersama ratusan advokat akan membentuk Tim Pembela Hukum Dahnil Anzar Simanjuntak. Saat ini kami masih menerima para advokat yang bersedia bergabung dalam tim pembela hukum ini dari berbagai wilayah se Indonesia, bisa kontak GUFRONI, SH.,MH., No. Kontak 085714158130. ( Ferry)