KLIKMU.CO – Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) akan menambah dua guru besar baru di bidang hukum dan agama. Dua profesor tersebut bakal diresmikan pada Sabtu, 6 Agustus 2022, di Gedung Muhammad Jasman UMS.
Keduanya adalah Prof Dr MA Fattah Santoso MAg sebagai guru besar pada Program Studi Pendidikan Agama Islam dan Prof Dr Kelik Wardiono SH MH sebagai guru besar pada Program Studi Ilmu Hukum.
Proses Prof Kelik Wardiono ke puncak prestasinya sebagai pengajar relatif lancar. Dia mencapainya kurang dari dua tahun. Namun, tidak demikian dengan Prof Fattah Santoso. Ada yang unik dari upaya mencapai guru besarnya.
Dia pensiun pada 1 September 2019. Otomatis proses guru besar yang dilakukannya sejak 2018 terhenti karena dia harus memigrasi dulu nomor induk dosen (NIDN) ke nomor induk dosen khusus (NIDK).
Setelah NIDK keluar 2020, Fattah kembali berjuang dengan disemangati penuh oleh sejumlah anak didiknya serta Rektor UMS Prof Sofyan Anif. Akhirnya, setelah tiga tahun menanti, guru besarnya resmi keluar pada 1 April 2022 di saat usia Fattah Santoso telah menginjak 67 tahun lebih 8 bulan.
Prof Fattah berpesan bagi dosen muda untuk harus tetap berkarya, tekun, dan selalu menjalin hubungan dengan Allah.
“Dosen muda harus terus berkarya. Ketika ada peluang teruslah coba untuk mencapai, jangan putus asa, tekuni, jangan lupakan hubungan dengan Allah SWT,” harap Prof Fattah.
Prof Fattah menjelaskan bahwa sosiologi Islam merupakan disiplin ilmu yang utuh, mengkaji dimensi fisik-material dan nonfisik-spiritual manusia atau masyarakat dalam kesatuan terpadu dan menggunakan wahyu, akal, dan empiris sebagai sumber pengetahuan.
Karena itu, sosiologi Islam bersifat holistik (menyeluruh). Di samping transformatif, yaitu bertujuan pada transformasi individu dan sosial yang meningkatkan harkat dan martabatnya, tanpa keberpihakan kepada kemapanan kelompok, kelas, atau komunitas tertentu yang menindas sebagaimana kritik yang ditujukan pada sosiologi arus utama. Dengan demikian, kata Prof Fattah, sosiologi Islam menjadi alternatif bagi sosiologi arus utama.
Sementara itu, Prof Kelik menjelaskan tentang nilai-nilai transendental, liberasi, dan humanisme sebagai sumbernya ilmu hukum.
“Selain bertujuan untuk menjadikan manusia yang bisa mewujudkan kebaikan untuk dirinya sendiri sebagai manusia dan memosisikan dirinya secara adil dalam tataran realitas secara keseluruhan, juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan, baik bagi dirinya maupun lingkungan dan alam semestanya. (Afrilia/Humas/AS)