SELAMATKAN ASSET MUHAMMADIYAH!

0
980

 Pada Workshop bidang wakaf, ZIS dan tanggap bencana Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM Surabaya mengajak segenap PCM untuk menyusun langkah dan upaya bersama dalam rangka mengamankan dan menyelamatkan aset-aset Persyarikatan yang ada di Surabaya, khususnya menyangkut status legal pertanahan. Hal itu perlu disadari bahwa masih sangat banyak tanah-tanah Persyarikatan yang belum atas nama (Hak Milik) Muhammadiyah.

Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Halim Mushtofa Kamal, S.H, M.A, Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan PDM. Surabaya dalam acara Workshop Bidang Wakaf, ZIS dan Siaga Bencana pada hari ahad 15 Januari 2012. Lebih jauh Halim mengungkapkan bahwa masalah status legal pertanahan Persyarikatan di Surabaya banyak yang belum terselesaikan bahkan cenderung terbengkelai padahal dengan kondisi demikian akan menimbulkan akibat-akibat yang tidak baik bagi Muhammadiyah di kemudian hari, terutama dari sisi hukum.

Pada kenyataannya banyak tanah Persyarikatan di Surabaya yang belum beratas nama Muhammadiyah dan kebanyakan atas nama pribadi, baik pengurus maupun bukan. Keadaan tersebut berpotensi lepasnya aset-aset milik Persyarikatan atau dikuasai oleh pihak lain yang tidak berhak sebagaimana beberapa kasus yang terjadi selama ini. Karena itu diperlukan langkah-langkah yang terencana agar permasalahan tersebut dapat cepat teratasi. Satu diantaranya adalah percepatan pengurusan surat-surat tanah milik Persyarikatan agar mendapatkan kekuatan hukum yang kuat. Namun kendala yang menghadang juga tidak kalah besarnya, karena untuk mengurus surat-surat pertanahan itu memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, serta diliputi suasana ketidakpastian.

Majelis Wakaf PDM dalam hal ini mengapresiasi pimpinan PCM dan Amal Usaha yang berinisiatif menyelesaiakan masalah pertanahan itu dengan mengurus surat-surat legal pada instansi yang berwenang secara swadaya. Namun perlu disadari bersama bahwa upaya tersebut harus dilakukan dengan sabar, tekun, ulet dan pantang menyerah, serta siap dengan segala konsekuensinya. Semoga workshop kali ini dapat memberikan solusi terbaik dan konkrit, walau dengan beberapa tahapan, agar permasalahan pertanahan di Persyarikatan dapat segera terselesaikan dan tidak berlarut-larut. Untuk itu Majelis Wakaf PDM membuka posko konsultasi masalah wakaf dan pertanahan bagi PCM dan Amal Usaha pada setiap hari jum’at malam mulai pukul 19.00 s/d 22.00 WIB di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jl. Sutorejo 73 Surabaya. (Adit-RED).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini