21 Februari 2026
Surabaya, Indonesia
PCM PRM

Sentralisasi AUM Mulai Berjalan, PCM Kenjeran Jamin Kesetaraan Hak Pegawai

Rapat koordinasi PCM Kenjeran bersama Majelis Dikdasmen dan kepala Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), yakni MI Muhammadiyah 25 Surabaya dan SMP Muhammadiyah 15 Surabaya. (Fu’adah/Klikmu.co)

KLIKMU.CO – Mengawali pekan pertama bulan suci Ramadan, Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kenjeran (PCM Kenjeran) terus berbenah di bidang pendidikan. Kali ini, PCM Kenjeran menggelar koordinasi bersama Majelis Dikdasmen dan kepala Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), yakni MI Muhammadiyah 25 Surabaya dan SMP Muhammadiyah 15 Surabaya, pada Jumat (20/2/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat komitmen sentralisasi pengelolaan AUM di lingkungan PCM Kenjeran, khususnya dalam aspek tata kelola keuangan dan sistem penggajian pegawai tetap persyarikatan.

Ketua PCM Kenjeran Ali Fauzi dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh amal usaha di bawah PCM Kenjeran telah melaksanakan kebijakan sentralisasi. Oleh karena itu, diperlukan diskusi dan penyamaan persepsi agar seluruh pegawai tetap persyarikatan memperoleh hak yang sama sesuai sistem penggajian persyarikatan.

“Semua amal usaha sudah melakukan sentralisasi. Karena itu perlu diskusi bersama agar pegawai tetap yayasan mendapatkan hak yang sama sesuai sistem penggajian persyarikatan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ali Fauzi menyampaikan lima prinsip dasar kebijakan PCM Kenjeran sebagai landasan pelaksanaan sentralisasi.

Pertama, sentralisasi menyeluruh termasuk keuangan. Pelaksanaan sentralisasi tidak hanya dalam aspek administrasi, tetapi juga meliputi keuangan termasuk sistem penggajian.

“Kebijakan ini harus dijalankan secara konsisten karena tidak boleh mengkhianati aturan persyarikatan,” tegasnya.

Kedua, pemahaman bijak dan saling mendukung. Seluruh unsur diharapkan memiliki pemahaman yang bijak serta saling mendukung terhadap kebijakan sentralisasi demi kemajuan bersama.

Ketiga, tidak ada iri-irian antarlembaga. Tidak boleh ada rasa iri apabila terdapat perbedaan nominal gaji yang disebabkan perbedaan job description, meskipun statusnya sama sebagai pegawai persyarikatan.

Keempat, konsisten dan tidak mundur. Apabila aturan telah ditetapkan, maka tidak boleh ada kemunduran. Biaya yang dikeluarkan masing-masing lembaga harus seimbang sehingga kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas operasional lembaga.

Kelima, pegawai adalah milik persyarikatan. Semua pegawai tetap merupakan pegawai persyarikatan, sedangkan SMP dan MI hanya unit penugasan.

“Dengan demikian, sistem dan regulasi harus seragam di bawah kebijakan PCM,” ujarnya.

Melalui koordinasi ini, PCM Kenjeran berharap pengelolaan pendidikan di lingkungan cabang semakin profesional, transparan, dan berkeadilan.

Semangat Ramadan dijadikan momentum untuk memperkuat integritas, kebersamaan, dan komitmen dalam membangun pendidikan Muhammadiyah yang unggul dan berkemajuan.

(Fu’adah/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *