KLIKMU.CO – Ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) kembali digugat. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasal yang terdapat pada UU No. 7 Tahun 2017 tersebut.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu dalam pernyataannya menilai ambang batas yang 20 persen dari perolehan kursi DPR RI dinilai terlalu tinggi. Ia mengajukan jalan tengah agar persyaratan itu diturunkan antara 7-9 persen.
“Kami tidak ingin beralih dari kutub yang ekstrem di mana PT sangat tinggi 20 persen, lalu berpindah ke kutub ekstrem berikutnya yakni PT 0 persen, karenanya dua-duanya justru akan menghasilkan permasalahan bangsa. Jadi, kami mengambil jalan tengah,” terang Syaikhu, Rabu (6/7/2022) sebagaimana dikutip CNN Indonesia.
Berdasarkan kajian Tim Hukum PKS, lanjut Syaikhu, hingga saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen tersebut. Menurutnya, angka yang rasional dan proporsional adalah pada interval 7-9 persen kursi DPR RI.
Presiden PKS itu juga mengingkapkan 3 alasan penting mengata ambang batas pencalonan tersebut harus diujikan. Pertama, uji materiil itu merupakan tindak lanjut aspirasi dari masyarakat yang diperolehnya setelah bertemu dan mendengarkan penolakan mereka terhadap aturan 20 persen tersebut.
“Kedua, PKS ingin memperkuat sistem demokrasi, sehingga membuka peluang lebih banyak lahirnya calon presiden dan calon wakil presiden terbaik pada masa-masa yang akan dating,” tambah Syaikhu.
Sedangkan, alasan ketiga adalah komitmen PKS untuk mengurangi polarisasi di tengah-tengah masyarakat akibat hanya ada dua pasang kandidat capres dan cawapres seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu.
Dikabarkan sebelumnya, bahwa sejumlah partai politik non-parlemen juga pernah mengajukan gugatan dengan tajuk yang sama ke MK. Di antaranya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Patai Gelora. [AIKAffa]
Keterangan gambar: Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat menyerahkan berkas uji materiil di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/7/2022). (Foto: tribunnews.com)