21 November 2024
Surabaya, Indonesia
Berita

Soal Pernikahan Semua Agama di KUA, Abdul Mu’ti: Perlu Dikaji dengan Saksama

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti.

Jakarta, KLIKMU.CO – Rencana Kementerian Agama (Kemenag) menjadikan KUA sebagai tempat menikah semua agama mendapat respons beragam. Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti ikut memberikan tanggapan atas wacana Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut.

Menurut Abdul Mu’ti, rencana tersebut perlu dikaji secara saksama.

“Rencana Kemenag menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan dan perceraian perlu dikaji dengan saksama. Kemenag sebaiknya melakukan hearing dengan mengundang berbagai pihak, khususnya stakeholder utama, yaitu organisasi-organisasi agama dan kementerian terkait,” kata Abdul Mu’ti pada Senin (26/2/2024).

Abdul Mu’ti menjelaskan, perlu juga diperhitungkan dampak yang akan ditimbulkan dari rencana tersebut. Karena itu, sekali lagi, perlu ada kajian secara komprehensif.

“Perlu dilakukan kajian komprehensif terkait dengan kesiapan dan dampak yang ditimbulkan, mempertimbangkan dengan saksama manfaat dan mudratnya,” imbuh guru besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Abdul Mu’ti mengatakan, memang perlu ada penertiban pernikahan antara yang sah secara hukum dan yang hanya secara agama.

Menurut dia, gagasan integrasi pencatatan pernikahan dan perceraian memang sangat diperlukan. Selain itu, juga perlu dilakukan penertiban pernikahan yang tidak tercatat di dalam administrasi. Misalnya, pernikahan di bawah tangan (siri) dan “pernikahan agama”.

“Dikotomi antara ‘pernikahan agama’ dan negara tidak seharusnya dibiarkan terus terjadi. Selain menimbulkan masalah sosial, pernikahan agama juga menimbulkan masalah dikotomi hukum agama dan negara,” bebernya.

Tanggapan MUI

Wakil Ketua Umum MUI Marsudi Syuhud juga meminta Kemenag tak begitu saja menetapkan KUA sebagai tempat nikah bagi semua agama. Dia berharap Menag bermusyawarah dengan semua pemuka agama terkait rencananya tersebut.

Marsudi mengatakan, pemerintah memang berkewajiban untuk mengurus semua agama yang ada di Indonesia. Menurut dia, musyawarah perlu dilakukan agar tidak ada salah paham ke depan.

“Ketika pemerintah mau melakukan hal yang urusannya dengan agama, seperti pernikahan, itu memang kewajiban dan pekerjaan pemerintah untuk mengatur. Namun, saya harap itu bisa dimusyawarahkan dengan seluruh agama yang ada,” kata Marsudi dilansir dari CNNIndonesia.com, Senin (26/2/2024).

“Jangan sampai nanti ada kebijakan belum paham, belum nyambung, sehingga yang tidak paham jadi bisa menolak,” imbuhnya.

Selain itu, jika rencana tersebut hendak direalisasikan, sumber daya manusia (SDM) di KUA juga harus tersedia.

“Nanti kalau KUA mencatat semua pasti di situ yang menikahkan muslim ya pasti muslim, yang menikahkan nonmuslim ya nonmuslim. Berarti nanti di KUA ada petugas agama yang berbeda-beda,” bebernya.

Di sisi lain, dia juga menyinggung soal kesiapan regulasi jika ingin merealisasikan rencana tersebut.

“Kalau bisa, harus ada regulasinya karena biar tidak salah paham,” tandasnya.

(AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *