Oleh: Dr Husamah MPd
KLIKMU.CO
Problematika lingkungan di Indonesia berupa polusi udara menyita atensi publik. Hampir semua lapisan masyarakat membicarakannya, semua hampir senada: khawatir. Sorotan lebih banyak tertuju pada ibu kota negara, DKI Jakarta, meskipun nyatanya polusi udara jelas terjadi pula di daerah yang lain di Indonesia.
Mengacu pada artikel yang ditulis Nisrina Salsabila dari Beautynesia (Jumat, 25 Agustus 2023), pada hari Rabu (23/8/2023) misalnya, kualitas udara DKI Jakarta menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi terburuk di dunia. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 16.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta yaitu 178 atau masuk kategori tidak sehat dengan polusi udara PM2.5 107µg/m3 (mikrogram per meter kubik).
Dua bulan sebelumnya, pada Rabu (7/6/2023) pukul 10.00 WIB, Jakarta masuk daftar 10 besar kota dengan polusi udara terburuk, dan menjadi negara di Asia Tenggara dengan tingkat polusi udara paling buruk. Jakarta telah beberapa kali menduduki peringkat pertama sebagai kota dengan polusi udara terburuk di dunia berdasarkan data IQAir.
Berdasarkan data pada situs IQAir pada Rabu (7/6/2023) pukul 08.00 pagi WIB, kualitas udara di Jakarta mencapai 155 AQI (air quality index/indeks kualitas udara). Angka tersebut naik 10 AQI dibandingkan sehari sebelumnya, pada Selasa (6/6/2023), ketika kualitas udara berada pada angka 145 AQI (BBC News Indonesia, 8 Juni 2023). Sebelumnya pun, dilansir dari data World Air Quality Report, Jakarta pernah menempati peringkat ke-5 sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia pada 2019 silam (Sherina Redjo, 2022).
Polusi udara jelas berstatus “berbahaya untuk semua orang”. Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan mencatat terjadi peningkatan kunjungan terkait infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pneumonia pada tahun ini. RSUP mencatata adanya lonjakan kasus mencapai 20%-30% jika dibandingkan pada Maret-Juli tahun lalu.
Bagaimana bahaya polusi udara? Tentu kita perlu mencermati apa yang disampaikan pakar. Dokter spesialis paru di RSUP Persahabatan, Dr dr Feni Fitriani Taufik, memaparkan 90% penduduk dunia tinggal di daerah yang polusi udaranya tinggi. Akibatnya, terjadi tujuh juta kematian akibat polusi di dalam maupun luar ruangan, dan dua juta di antara kematian dunia tersebut berasal dari Asia Tenggara.
Tujuh juta kematian akibat polusi itu terbesar menyebabkan penyakit jantung iskemik sebesar 34 persen, pneumonia, dan stroke. Polusi udara paling rentan menyerang paru-paru dan menyebabkan berbagai penyakit, semisal pneumoni sebesar 21%, penyakit paru obstruktif kronis atau PPOK sebesar 19%, dan kanker paru sebesar 7%.
Membaca Penyebab
Banyak hal menjadi penyebab terjadinya polusi udara. Khusus di Jakarta, para aktivis menduga bahwa salah satu kontributor paling besar terhadap pencemaran udara di Indonesia adalah kawasan industri yang ada di daerah-daerah sekitar ibu kota. Sebab, polusi udara yang timbul dari PLTU yang terletak di daerah-daerah seperti Jawa Barat dan Banten cenderung terbawa dan melintas perbatasan daerah alias transboundary air pollution.
Hal ini sejalan dengan Sherina Redjo (2022) dari Greenpeace Indonesia bahwa ada banyak faktor, tapi ada satu yang sering terlupa dari perhatian publik. Kualitas udara di Jakarta kian memburuk, salah satu sebabnya adalah asap batu bara.
Berdasarkan studi Vital Strategies, pembakaran batu bara menjadi salah satu penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta. Hampir seperlima polusi berasal dari pembakaran batu bara. Tak heran, Jakarta dihimpit 8 PLTU batu bara dalam radius 100 km. Lebih parah, pada tahun 2020, lembaga penelitian Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) mencatat bahwa Jakarta juga dikelilingi 118 fasilitas industri yang turut berkontribusi terhadap pencemaran udara di Jakarta.
Beberapa pihak lain memperkirakan biang kerok polusi adalah volume kendaraan di Indonesia yang jumlahnya luar biasa. Di Indonesia, kendaraan bermotor dan mobil layak dikatakan sebagai penyumbang besar terjadinya polusi udara. Di daerah perkotaan sering terjadi macet dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Kendaraan menghasilkan karbon monoksida, hidrokarbon, nitrogen oksida, dan partikel.
Nyatanya, rumah.com mensinyalir bahwa penyebab utama dari pencemaran udara di Indonesia sekitar 70%-nya merupakan hasil dari emisi kendaraan bermotor. Kendaraan bermotor tersebut terutama yang tidak terawat akan mengeluarkan banyak zat yang berbahaya dan sifatnya merusak baik terhadap lingkungan dan kesehatan dari manusia. Polusi udara ini bisa menciptakan lubang di lapisan ozon. Dampaknya, bisa menyebabkan masalah kesehatan dan pemanasan global.
Besarnya jumlah kendaraan memang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta tahun 2022, disebutkan total kendaraan bermotor di sebanyak 26.370.535 unit yang terdiri dari mobil penumpang, bus, truk, dan sepeda motor. Sementara itu, data nasional menunjukkan hal yang sangat mencengangkan.
Berdasarkan data Korlantas Polri, jumlah kendaraan bermotor di Indonesia yang teregistrasi per 26 Maret 2023 mencapai 154.236.431 unit. Angkanya naik 1,09 persen dibanding data bulan Januari lalu sebesar 152.565.905 unit. Jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi tersebut juga melampaui setengah populasi Indonesia yang mencapai 276 juta jiwa. Sepeda motor menempati peringkat pertama dengan jumlah 128.678.586 unit. Sementara, mobil penumpang 19.233.314 unit. Kemudian, mobil barang dengan jumlah yang teregistrasi 5.906.336 unit. Sedangkan, jumlah bus 257.557 unit dan kendaraan khusus 149.288 unit.
Apa yang Dapat Kita Lakukan?
Polusi udara harus segera ditangani. Tentu perlu langkah dan keterlibatan bersama. Dalam hal ini penulis sependapat dan mengajak untuk melaksanakan imbauan dari IAP2 (International Association for Public Participation) atau Asosiasi Internasional untuk Partisipasi Publik. Mau tidak mau, partisipasi multipihak merupakan solusi yang dapat kita terapkan.
Untuk mengatasi permasalahan polusi udara, perlu keterlibatan dari berbagai pihak untuk mengatasi permasalahan serius ini. Sudah saatnya melakukan aksi nyata. Dalam level ini, pemerintah perlu menjadi pelopor. Saatnya keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan bersama, memperkuat regulasi yang mendorong penggunaan energi bersih, kampanye penghijauan dan pengaturan pembakaran sampah, dan penyediaan pemakaian transportasi publik yang memadai dan bebas asap. Saatnya juga bangsa ini memperbanyak ruang publik inklusif dan hijau, serta menghidupkan gerakan untuk menggunakan kendaraan ramah lingkungan seperti kendaraan listrik dan penggunaan sepeda.
Sebagai masyarakat dan pribadi, kita pun harus turut berperan. Langkah yang dapat kita tempuh adalah dengan meminimalkan penggunaan kendaraan pribadi. Pasalnya, situasi ini terjadi karena banyaknya asap pembuangan yang dihasilkan oleh kendaraan, baik mobil atau motor. Kita pun harus rajin merawat mesin kendaraan secara rutin. Kendaraan yang tidak dirawat secara rutin dan berkala lebih berisiko mencemari udara di sekelilingnya. Hal ini disebabkan oleh mesinnya yang bermasalah serta oli yang tidak pernah diganti.
Oleh karena itu, selalu jadwalkan perawatan kendaraan secara berkala dan tepat waktu. Selain itu, sebaiknya kita menggunakan transportasi umum. Dibandingkan dengan memakai kendaraan pribadi untuk beraktivitas setiap hari, ada baiknya kita mulai beralih ke transportasi umum.
Sebagai umat beragama, kita pun harus melandaskan upaya kita untuk terlibat dalam pencegahan dan mengurangi polusi udara dalam konteks agama. Syariat Islam jelas melarang kita untuk merusak bumi termasuk mencemari udara.
Kita dapat menukil Al-Quran surah Al-A’raf ayat 56: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat tersebut merupakan larangan merusak apa yang telah Allah baguskan dari bumi dan jangan melakukan kezaliman, termasuk pembakaran hutan dan kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi. Maka, orang yang melakukannya telah melanggar perintah Allah SWT.
Umat Islam diwajibkan untuk senantiasa menjaga apa yang telah menjadi sesuatu yang diberikan dan terbaik dari Allah SWT. Aktivitas kita dalam menjaga setiap yang diberikan oleh Allah SWT termasuk menjaga lingkungan dan udara dari polusi adalah termasuk bagian dari perbuatan yang makruf. Jelas bahwa setiap perbuatan yang akan menghadirkan ketaatan kepada Allah SWT itu adalah makruf. Wallaahu a’lam bisshowab. (*)
Dr Husamah MPd
Pengajar Ilmu Lingkungan pada Pendidikan Biologi FKIP Universitas Muhammadiyah Malang