KLIKMU.CO – Tim PKM Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMSurabaya) mengadakan sosialisasi keparalegalan di Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Sambikerep Kota Surabaya pada Minggu akhir tahun 2021 (26/12/2021).
Dalam kegiatan yang bertempat di Panti Asuhan Muhammadiyah At-Taqwa Putri Sambikerep tersebut, sosialisasi melibatkan dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UMSurabaya. Mereka terdiri atas Anang Dony Irawan, Nur Azizah Hidayat, Sri Bintang Ayu Ningrat, Rubiati, Shohibul Azam, dan Yanuar Ramadhana Fadhila
Dosen UMSurabaya Anang Dony Irawan mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu dari banyak kegiatan yang dilakukan selama PKM Keparalegalan. Tujuan kegiatan PKM ini adalah sebagai upaya agar masyarakat mendapatkan pengetahuan hukum sehingga mereka tidak buta hukum.
“Selain itu juga sebagai upaya agar masyarakat dapat memahami fungsi keparalegalan,” paparnya.
Materi pada kegiatan kali ini tentang keparalegalan. Materi ini berfokus pada bagaimana struktur keparalegalan dalam sebuah lembaga bantuan hukum yang disampaikan oleh Nur Azizah Hidayat dan Shohibul Azam.
Setelah pemaparan secara teoretis mengenai keparalegalan, para peserta diajak untuk membentuk tiga kelompok untuk mencari benang merah dari struktur organisasi bantuan hukum (OBH) dengan keparalegalan.
Saat para peserta menyusun struktur lembaga bantuan hukum dengan keparalegalan tersebut, perwakilan masing-masing kelompok maju untuk mempresentasikan hasil dari struktur yang telah disusun. Hal ini bertujuan agar para peserta dapat memahami hubungan antara struktur organisasi bantuan hukum dengan keparalegalan serta dapat mengetahui peran dan fungsi paralegal dalam organisasi bantuan hukum.
“Paralegal ini merupakan bagian dari legal problem solving yang bertujuan untuk memberikan bantuan hukum seperti melakukan konsultasi hukum, melakukan pendampingan di luar pengadilan, mediasi dan negosiasi,” kata Sri Bintang Ayu Ningrat.
Selain itu, lanjut dia, paralegal juga bertugas untuk membantu pengacara, pembela umum, atau OBH dengan melakukan penyelidikan-penyelidikan awal, mewancarai korban/klien, mengumpulkan bukti-bukti dan menyiapkan ringkasan fakta kasus dan membantu mengonsep pembelaan yang sederhana sekalipun.
Karena itulah, meskipun paralegal ini bukan seorang sarjana hukum, ia memiliki pengetahuan hukum dan memiliki kemauan untuk membantu korban/klien dalam menyelesaikan perkaranya.
”Paralegal ini kemudian menjadi bagian dalam sebuah struktur organisasi lembaga bantuan hukum meskipun ia bukan seorang sarjana hukum,” tandasnya. (Anang/AS)