Sunah Memberi Bunga ketika Membayar Utang

0
21
Dr Nurbani Yusuf MSi, dosen UMM, pengasuh komunitas Padhang Makhsyar. (AS/Klikmu.co)

Oleh: Dr Nurbani Yusuf MSi, pengasuh Komunitas Padhang Makhsyar

Peminjam yang baik adalah yang tepat janji, tidak menunda pembayaran jika sudah ada, dan memberikan jasa atau bunga atau apa pun namanya sebagai tanda terima kasih kepada peminjam yang telah dengan rela meminjamkan hartanya.

Bunga pinjaman menjadi haram jika ditetapkan di awal, tetapi menjadi sunah jika bunga diberikan di akhir saat pelunasan utang tanpa ditentukan jumlahnya.

Sungguh mulia jika pengutang berkata: ”Alhamdulillah berkat bantuanmu kesulitanku menghilang, hajatku terpenuhi. Sebagai tanda terima kasih aku tambahkan sekian. Semoga Allah memberikan keberkahan dan kelapangan kepadamu dan keluargamu.”

Dalam Islam, utang sebesar apa pun wajib dibayar. Dalam hadis disebutkan: ”Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw bersabda: ”Siapa yang mengambil harta manusia (berutang) disertai maksud akan membayarnya, Allah akan membayarkannya untuknya. Sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya), Allah akan merusak harta orang itu.” (HR al-Bukhari)

Dalam hadis lain, Rasulullah saw bernasihat: ”Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (utangnya).” (HR Bukhari no 2076)

Sikap yang mudah dan baik dalam menagih utang menjadi nilai yang ditekankan, menciptakan lingkungan saling menghormati dan memahami keadaan satu sama lain.

Orang yang mempersulit ketika membayar utang bahkan berniat ngemplang akan diberikan azab hidup susah. Sebaliknya, Allah akan memberikan keberkahan dan kelimpahan kepada pengutang yang berniat mengembalikan, bahkan Allah berjanji membantu dan memberikan jalan mudah baginya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini