Tak Lolos Pemilu, Partai Ummat Bakal Ajukan Gugatan

0
168
Partai Ummat bakal menempuh gugatan ke Bawaslu karena dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU. (Dok Inilah.com)

Jakarta, KLIKMU.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 17 partai politik yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang digelar pada Rabu (14/12/2022).

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024 di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Dari verifikasi tersebut, ada satu partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Yaitu Partai Ummat yang baru mendaftar kali ini. Adapun ke-17 partai yang lolos tersebut sesuai dengan nomor urutnya adalah sebagai berikut:

1. PKB
2. Gerindra
3. PDIP
4. Golkar
5. NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelora
8. PKS
9. PKN
10. Hanura
11. Partai Garuda
12. PAN
13. Partai Bulan Bintang
14. Partai Demokrat
15. PSI
16. Perindo
17. PPP

Sebagian besar partai lama memang memilih menggunakan nomor lama seperti saat Pemilu 2019. Itu mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2022. Hanya PPP yang memilih ikut pengundian nomor baru. Dari sebelumnya nomor 10 menjadi nomor 17.

Sementara itu, Partai Ummat menyatakan keberatan atas rekapitulasi tersebut dan akan melakukan gugatan. Partai Ummat dinyatakan TMS karena gagal memenuhi syarat di dua provinsi: Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Dalam Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu harus lolos verifikasi di seluruh provinsi. Lalu 75 persen kepengurusan di kota/kabupaten dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan.

Perwakilan partai Ummat, Nazaruddin, menuding KPU memanipulasi data keanggotaan beberapa partai, yakni PKN, Gelora, dan Garuda, untuk menentukan kelolosan mereka pada tahap verifikasi faktual.

”Manipulasi ini disebut menggunakan cara-cara intimidasi terhadap anggota KPU di tingkat kabupaten/kota untuk menyetujui manipulasi data itu,” ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais juga mengatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim advokasi yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden SBY, Denny Indrayana.

“Partai Ummat akan upayakan cara-cara yang bisa ditempuh terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu. Kami telah membentuk tim advokasi hukum Partai Ummat yang diketuai Denny Indrayana,” kata Amien Rais dalam konferensi pers virtual, Rabu (14/12/2022).

Amien menengarai partainya dipersulit dalam tahapan penyelesaian di KPU Sulut dan NTT. Ia pun mengaku memiliki bukti terkait dugaan tersebut.

“KPUD di dua provinsi tersebut kami duga telah mempersulit dengan segala cara agar Partai Ummat tidak lolos. Bukti-bukti kesaksian tertulis maupun bukti-bukti digital telah kami miliki dan pada saatnya akan kami ekspos ke publik,” tegas Amien.

“Partai Ummat akan tetap mengupayakan jalan-jalan yang masih bisa ditempuh, terutama membawa gugatan Partai Ummat ke Bawaslu,” imbuhnya. (AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini