Tanggapan Resmi Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Mengenai Putusan MK

2
1418

 

Yogyakarta- Beragam tanggapan dan pembicaraan mengenai putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait hubungan perdata atas anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah menurut hukum di Indonesia. berikut tanggapan resmi Pimpinan Pusat ‘AIsyiyah mengenai hal tersebut yang ditandatangani langsung oleh ketua umum Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Siti Noordjannah Djohantini dan sekretaris umumnya Siti Diah Nuraini.

TANGGAPAN PIMPINAN PUSAT AISYIYAH

ATAS PUTUSAN  MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA

Bismillahirrahmanirrahim

Pimpinan Pusat Aisyiyah setelah membaca dan mengkaji secara seksama Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-VIII/2010 agar tidak menimbulkan dampak luas di luar semangat  perlindungan terhadap anak dan demi menjunjungtinggi lembaga perkawinan dengan ini menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

1.     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”  harus dibaca spiritnya sebagai payung hukum perlindungan terhadap anak,  serta tidak menegasikan dan menghilangkan lembaga perkawinan yang sah sebagaimana UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dan Inpres  Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yang berlaku sah di Negara Republik Indonesia.

2.     Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tersebut  hendaknya tidak dibaca sebagai pembenaran terhadap perkawinan yang tidak sah secara hukum,  serta tidak bertentangan dengan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan serta Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam bahwa “Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah”.

3.     Bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan). Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu (Pasal 2 ayat 1 UU No 1/1974 tentang Perkawinan). Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 2 UU No 1/1974 tentang Perkawinan).

4.     Perlindungan bagi anak di luar perkawinan yang sah harus dilaksanakan secara proporsional, yakni dikembalikan sesuai peraturan perundang-unndangan atau adat istiadat yang berlaku, yang mengatur tentang hak keperdataan bagi anak sah dan anak di luar perkawinan yang sah.

5.     Mendesak kepada Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah sebagaimana amanat pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/1974.

6.     Mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengkaji dan menyikapi Putusan Mahmakah Konstitusi tersebut agar implementasinya tidak bertentangan dengan dan menghilangkan nilai-nilai, norma-norma, dan akhlaq yang diperintahkan/diajarkan agama serta moral luhur yang berlaku dalam kehidupan bangsa Indonesia.

 Yogyakarta,  1 Maret 2012 M / 7 Rabiulakhir 1443 H

PIMPINAN PUSAT AISYIYAH

      Ketua Umum,                                                                                     Sekretaris Umum,

                                                                   ttd.                                                                                                        ttd.

Dra. Hj. Siti Noordjannah Djohantini, MM., M.Si                                        Dra. Hj. Siti Diah Nuraini

 

Sumber : www.muhammadiyah.or.id

2 KOMENTAR

  1. Saya tidak setuju keputusan MK, karena MK bukan Tuhan. Hukum Perkawainan itu datang dari Tuhan. Selama perkawinan itu bertentangan dengan hukum Tuhan, maka secara perdata tentu melawan Tuhan. Apabila Keputusan MK itu sederajad dengan hukum Tuhan maka yang mendukungnya sama saja dengan menyembah toghut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini