Terbang ke Batam, Tim RSU UMM Berpartisipasi dalam Kongres Hukum Kesehatan Dunia

0
15
Tim Rumah Sakit Umum Universitas Muhammadiyah Malang menjadi peserta Kongres Dunia untuk Hukum Kesehatan Ke-28 di Batam. (Humas UMM/KLIKMU.CO)

KLIKMU.CO – Rombongan tim Rumah Sakit Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ikut berpartisipasi dalam Kongres Dunia untuk Hukum Kesehatan Ke-28 di Batam. Agenda yang dilaksanakan pada 21-23 Juli itu dihadiri berbagai pakar hukum kesehatan, praktisi kesehatan, para guru besar hukum kesehatan dari berbagai dunia.

Mulai Inggris, Belgia, Turki, Rusia, Peru, Jepang, Australia, Cina, Nigeria, Ghana, Zambia, dan lain-lain.

RSU UMM mengirimkan empat delegasi terbaiknya, yakni dr Wildan Firmansyah, dr Rezky Ami, dr Thontowi Djauhari, dan Ners Tiwuk Herawati.

Tidak hanya menghadiri, mereka juga mempresentasikan paper ilmiahnya dan memberikan kontribusi terkait hukum kesehatan. Bahkan, lebih dari empat paper berhasil lolos pada kongres tersebut.

“Iya, kami berangkat dan berniat untuk memberikan ide dan sumbangsih di dunia kesehatan, khususnya di bidang hukum kesehatan. Kebetulan paper saya dan dr Thontowi berkaitan dengan hukum otopsi jenazah dalam hukum pidana,” jelas dr Wildan, salah satu perwakilan RSU UMM.

Dalam paper-nya, dia menjelaskan bahwa bedah mayat forensik merupakan prosedur kedokteran yang tidak lain dimaksudkan untuk membantu mencari dan menegakkan keadilan atas sebuah kematian yang tidak wajar dan mencurigakan.

Dalam kematian tidak wajar, semua orang memiliki kewajiban hukum untuk membantu negara mengungkap sebuah kejahatan. KUHP dan KUHAP telah mengatur secara detail tentang otopsi jenazah , tentang permintaan visum et repertum (VER) dan lainnya.

“Telah diatur pula ancaman pidana bagi setiap orang yang mencoba menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan otopsi jenazah, sesuai pasal 133-135 KUHAP,” tegas Wildan.

Ia menyampaikan, menurut statistik, banyak kematian yang tidak wajar di Indonesia yang tidak dilakukan otopsi. Hal itu karena adanya penolakan dari keluarga, padahal tidak ada satu pun aturan yang menyatakan bahwa jenazah adalah hak mutlak milik keluarga. Pada hakikatnya, upaya penegakan hukum merupakan upaya negara untuk menggapai keadilan.

“Pemberitahuan kepada keluarga korban untuk otopsi adalah wujud penghargaan terhadap korban dan wujud terhadap penghargaan negara dalam rangka penegakan keadilan pada sesuatu kematian yang tidak wajar,” katanya.

Usai mengikuti kongres tersebut, Wildan mengatakan bahwa akhir-akhir ini isu dunia medis sangat rentang untuk dihadapkan dengan dunia hukum. Maka, dia berharap SDM di dunia medis bisa lebih sadar akan pentingnya hukum kesehatan.

“Dengan begitu, mereka bisa lebih siap dan aman dalam mengambil tindakan,” tuturnya.

(Wildan/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini