Tidak Lazim Eksepsi Seketika, Mungkinkah Dakwaan JPU Bocor?

0
87
Ferry Is Mirza, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim.

Oleh Ferry Is Mirza DM
Wartawan Utama, Sekretaris Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jatim

KLIKMU.CO

Luar biasa!!! Ini kali pertama terjadi dalam proses persidangan. Terdakwa langsung mengajukan eksepsi (bantahan) setelah JPU (jaksa penuntut umum) membacakan surat dakwaan.

Koran nasional Jawa Pos, edisi Selasa pagi ini, di halaman depan memberi judul: Tak Menyangka Terdakwa Ajukan Eksepsi. Di atas judul ada foto Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo. Keduanya adalah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Jumat 8 Juli lalu, di rumah dinas Polri Duren Tiga, Jaksel.

Itulah proses hukum di sidang pertama Ferdy Sambo, pecatan polisi mantan Kadivpropam Polri, kemarin di Pengadilan Negeri Jaksel.

Upaya eksepsi memang merupakan hak terdakwa yang disampaikan oleh penasihat hukum (PH). Namun, dalam sidang kasus besar yang membuat gaduh publik dan mencoreng institusi Polri ini, eksepsi yang disampaikan oleh Hanis PH-nya Sambo sungguh tak lazim.

Kenapa? Karena dakwaan JPU kasus Sambo itu panjang dan ada beberapa tuntutan. “Tidak lazim!” tegas Dr Prija Djatmika SH MS Lektor Kepala FH Universitas Brawijaya Malang yang dihubungi Selasa pagi tadi.

Menurut ahli hukum pidana yang pernah menjadi jurnalis Jawa Pos itu, sehebat dan seahlinya seorang PH dalam membela kliennya, untuk mengajukan eksepsi butuh waktu. “Untuk kasus kecil saja seorang PH butuh waktu bikin eksepsi minimal tiga hari,” jelas Prija Djatmika lewat sambungan seluler seraya menegaskan lagi “eksepsi ini tidak lazim.”

Sumber penulis lain yang juga berprofesi di bidang hukum justru merasa janggal. “Apa mungkin surat dakwaan JPU yang semestinya dibacakan pada hari H sidang sudah bocor ke PH-nya Sambo,” katanya menduga.

Sebab, lanjut sumber yang tinggal di ibu kota Jakarta itu, bantahan yang disampaikan oleh PH Sambo tertulis rinci dan runut dengan dakwaan yang dibacakan JPU. “Dakwaan JPU dalam sidang kasus apa pun, dibacakan pada hari pertama sidang,” jelasnya. Entah lagi bila surat dakwaan itu sengaja dicopi.

Mungkinkah bocoran dakwaan JPU disengaja? Yang tahu adalah Sambo dan Hanis si PH-nya. Adakah keterkaitannya dengan peristiwa terbakarnya gedung Kejagung beberapa waktu silam yang pernah ditangani Sambo?

Untuk menjawab dugaan ini, Komnas Kejaksaan seyogianya turun tangan.

Tegakkan hukum dan keadilan meski langit runtuh. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini