Urgensi Penegakan Hukum di Indonesia demi Terwujudnya Keadilan Sosial

0
3
Urgensi penegakan hukum di Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial. (Ilustrasi Freepik)

Oleh: Al Qodar Purwo Sulistyo, Ketua PCM Dukuh Pakis, Dosen FH Universitas Muhammadiyah Surabaya

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Bagi suatu negara demokrasi, pastilah menjadikan hukum sebagai salah satu asasnya. Ada dua bukti otentik dan konstitusional bahwa Indonesia berasas negara hukum.

Pertama, disebutkannya di dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas kekuasaan (machstaat)”. Kedua, negara Indonesia sudah memenuhi persyaratan untuk disebut sebagai negara hukum.

Dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 3 dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Negara hukum yang dimaksud di sini berarti bahwa negara yang,menegakkan supremasi hukum untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Secara umum, dalam setiap negara yang menganut paham negara hukum terdapat tiga prinsip dasar, yaitu supremasi hukum, kesetaraan dihadapan hukum, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum.

Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat. Aturan itu menjadi jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Makna Hukum

Pengertian hukum menurut E.M. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.

Menurut Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan peraturan hidup yang berisikan suatu perintah, larangan atau perizinan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, bersifat memaksa serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastroparnoto menyatakan bahwa hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib dimana pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut akan mengakibatkan hukuman tertentu.

Hukum adalah salah satu bidang yang sifat keberadaannya sangat essensial untuk menjamin kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terlebih lagi di Negara Indonesia. Masyarakat hanya akan tunduk dan patuh terhadap perlakuan hukum yang ada, mau bagaimanapun unsur kekuasaan memiliki pengaruh terhadap dominasi dalam struktur hukum.

Berdasarkan teori efektivitas hukum menurut Soerjono Soekanto, ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu hukumnya atau undang-undangnya, penegak hukum, sarana atau fasilitas pendukung, masyarakat, dan budaya. Selain itu, ada juga faktor politik atau penguasa negara.

Dengan kata lain, hukum merupakan serangkaian aturan yang berisi perintah ataupun larangan yang sifatnya memaksa demi terciptanya suatu kondisi yang aman, tertib, damai dan tentram, serta terdapat sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, penegakan hukum harus dipelihara dengan baik melalui sistem dan pranata hukum yang baik berakar pada nilai-nilai wawasan kebangsaan dan kepentingan nasional. Nilai-nilai Pancasila sangat penting peranannya dalam penegakan hukum agar benar-benar menjadi sarana pembangunan dan pembaharuan masyarakat yang kita harapkan.

Hukum dapat berperan sebagai objek pembangunan dalam rangka mewujudkan hukum yang ideal sesuai dengan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Tetapi Juga hukum dapat menjadi subjek pembangunan manakala hukum itu telah berfungsi di masyarakat sebagai penggerak dan pengaman pembangunan dan hasil-hasilnya.

Di sinilah pentingnya peranan Pancasila untuk dapat menghasilkan hukum yang benar-benar mengakar di dalam perilaku masyarakat. Landasan penegakan hukum yang dapat menjawab tuntutan masyarakat haruslah hukum yang responsif. Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan ide-ide dan konsep-konsep hukum yang diharapakan rakyat menjadi kenyataan.

Penegakan Hukum Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Penegakan hukum merupakan salah satu hal utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam suatu negara, termasuk Indonesia. Peran pemerintah dalam penegakan hukum sangat penting karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara serta menjaga stabilitas sosial.

Penegakan hukum melibatkan berbagai lembaga dan unsur, yang bertugas menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum dilakukan untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Dalam Pasal 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 Tahun 2004 disebutkan bahwa “Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia”. Penegakan hukum pada hakekatnya mengandung supremasi nilai substansial, yaitu keadilan.

Namun, semenjak hukum modern digunakan, pengadilan bukan lagi tempat untuk mencari keadilan. Keadilan telah mati secara dramatis di lembaga-lembaga peradilan di bawah rezim hukum modern.

Tidak hanya itu, hukum kemudian dipahami semata sebagai produk dari negara dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Indonesia setelah beberapa kali pergantian presiden justru penegakan hukumnya semakin terpuruk. Sehingga suka atau tidak, keterpurukan hukum akan membawa dampak negatif terhadap kehidupan lain, terutama di bidang perekonomian bangsa.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan terhadap lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum yaitu peningkatan kualitas dan kemampuan aparat penegak hukum yang lebih profesioanal, berintegritas, berkepribadian, dan bermoral tinggi. Perlu dilakukan perbaikan–perbaikan sistem perekrutan dan promosi aparat penegak hukum, pendidikan dan pelatihan, serta mekanisme pengawasan yang lebih memberikan peran serta yang besar kepada masyarakat terhadap perilaku aparat penegak hukum.

Juga perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum yang sesuai dengan pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam rangka mewujudkan penegakan hukum d ilingkungan peradilan demi terciptanya lembaga peradilan yang bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsipnya.

Penegakan hukum pada kenyataannya memberikan pengaruh terhadap hubungan antara penegakan hukum dan struktur masyarakat Indonesia dan tampak dari ciri-cirinya antara lain adanya UUD dalam bentuk yang tertulis, hukum itu berlaku untuk wilayah negara, hukum merupakan sarana yang dipakai secara sadar untuk mewujudkan keputusan-keputusan politik masyarakatnya.

Menurut Max Weber, cara penegakan hukum pada suatu masa berbeda dengan masa yang sebelumnya yang tentunya tidak terlepas dari dominasi yang disebabkan karena keadaan masyarakatnya yang berbeda, di mana tatanan kehidupan masyarakatnya mempunyai kehidupan yang terbuka, luas, dan kompleks seperti saat ini.

Salah satu yang dirasakan di Indonesia saat ini adalah sifat birokratisnya, penegakan hukum yang sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi atau lembaga hukum yang bertugas menegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan undang-undang. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini