21 November 2024
Surabaya, Indonesia
HPT & Fatwa Tarjih Kajian MU Diggest

Utang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya?

Utang Puasa Bertahun-tahun, Bagaimana Cara Membayarnya? (Ilustrasi Google)

Pertanyaan:

Kakak saya pernah meninggalkan puasa karena sakit mag dan menurut keterangan dokter tidak boleh dipaksakan untuk melakukan puasa. Karena kalau berpuasa akan berbahaya. Kemudian, kakak saya mendengar ceramah bahwa puasa itu dapat menyembuhkan penyakit asal dilakukan dengan penuh tawakal kepada Allah. Alhamdulillah, sekarang sudah sembuh setelah dilatih melakukan puasa.

Yang menjadi persoalan, bagaimana cara menyahur (membayar), padahal berlangsung selama 6 tahun? Apakah dapat diterima kalau sekarang mengganti dengan berangsur, ataukah boleh diganti dengan membayar fidyah?

Jawaban:

Ada baiknya kita tulis sebagian ayat 184 surah Al Baqarah, yang berbunyi:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia tidak berpuasa) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya (dan tidak menjalankannya) maka wajib membayar fidyah (yaitu) memberikan makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Dari ayat di atas, dapat ditarik pengertian bahwa orang sakit dan yang sedang bepergian boleh tidak berpuasa di bulan Ramadhan, dengan catatan harus melaksanakan membayar (menyahur) puasa itu pada hari yang lain, tentu di luar bulan Ramadhan.

Bagi orang yang tidak mampu atau berat melaksanakannya puasa itu di bulan Ramadhan, boleh tidak melakukan puasa dengan catatan harus membayar fidyah dengan memberikan makanan terhadap seorang miskin (untuk setiap hari).

Kakak saudara itu termasuk golongan yang disebut sakit yang tidak mampu/sangat berat melakukannya sehingga dapat diganti dengan melakukan puasa di waktu yang lain, atau cukup dengan membayar fidyah. Kedua-duanya dapat dijadikan alternatif pilihan. Artinya, boleh memilih menyahur puasa terhadap puasa yang ditinggalkan, boleh pula membayar fidyah, mengingat sakit mag merupakan sakit yang dapat digolongkan menahun (maradhun muzminun).

Tetapi, dalam ayat tersebut disebutkan, orang yang berhalangan melakukan puasa, kalau itu lebih baik, dapat menyahur pun dapat memperhatikan hal itu. Artinya, dengan berpuasa lebih baik. Tetapi, mengingat puasa yang ditinggalkan cukup banyak, yakni selama 1 bulan kali 6 berarti 6 bulan. Maka disarankan untuk menyahur dengan puasa menurut kemampuannya sepanjang tahun ini, sedang sisanya ditunaikan dengan membayar fidyah, sehingga tahun depan dapat melakukan puasa sepenuhnya dengan baik dan tidak mempunyai utang/tanggungan.

Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan untuk itu. Amin.

Diterbitkan di Fatwa Tarjih pada 15 Maret 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *