Dari Abu Said Al Khudryra. bahwasannya Rasululloh saw bersabda:
“Mandi pada hari Jum’at itu wajib bagi orang yang sudah baligh”
-HR. Bukhari-
Hadits tersebut di atas menerangkan bahwa mandi besar (janabat) pada hari jum’at hukumnya wajib. Mengingat hari Jum’at adalah hari raya, pada hari itu kaum musimin berkumpul di masjid-masjid untuk menunaikan sholat Jum’at dan mendengarkan khutbah. Pada saat itu ikut hadir pula para malaikat untuk mendengarkan khutbah dan sholat bersama-sama kaum muslimin, maka syariat memerintahkan mandi besar (janabat) agar tubuh menjadi bersih dan dianjurkan pula memakai pakaian yang paling baik serta memakai Wangi-wangian (minyak Wangi/parfum).
KESIMPULAN:
- Hukum mandi besar (janabat) pada hari Jum’at adalah wajib, berdasarkan keterangan hadits di atas.
- Dianjurkan mandi besar (janabat) ketika mau datang/hadir ke masjid. Dan jika ada halangan (udzur syar’i) maka mandi besar (janabat) bias dilakukan pada waktu yang sebisa-bisanya (misalnya: pagi hari).
- Dianjurkan untuk memakai pakaian yang paling baik dan memakai minyak Wangi. (HR. Ahmad)
Sumber: Tafsir Al Hadits Buletin Ad dakwah edisi 1 April 2016 Oleh H. Imanan