Zulkifli Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan Elite PAN

0
313
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai laporan LIMA Indonesia dan Kata Rakyat salah alamat dan tidak memiliki dasar. (Foto: Sekretariat DPR RI)

KLIKMU.CO – LIMA Indonesia dan Kata Rakyat melaporkan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ia dilaporkan lantaran kegiatan bagi-bagi minyak goreng kemasan Minyakita yang juga disertai permintaan dukungan bagi anaknya, Futri Zilya Savitri, pada Pemilu mendatang.

“Melaporkan dugaan adanya praktik kampanye dengan fasilitas negara dan praktik politik uang dalam kampanye yang dilakukan oleh Bapak Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum partai PAN dan sekaligus Menteri Perdagangan RI dalam aktivitas pasar murah partai politik PAN di Lampung, Sabtu, 9 Juli 2022,” ujar Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia selaku pelapor, Selasa (19/7/2022).

Ray menilai ada indikasi praktik politik uang dalam kegiatan yang direkam video tersebut. Ajakan untuk memilih Futri yang disertai janji pembagian minyak goreng dalam dua bulan ke depan menurutnya sebuah pelanggaran UU Pemilu.

“Secara definisi, dua kalimat itu mengandung dua hal sekaligus, satu kampanye untuk memilih seseorang, dua praktik politik uang dengan pembagian minyak goreng gratis, dan janji akan dilakukan pada dua bulan lagi. Disebut politik uang karena tidak bisa dilepaskan dari aktivitas sebelumnya mengenai adanya ajakan untuk memilih,” tandas Ray yang juga pengamat politik.

Lebih lanjut Ray mengatakan bahwa UU No. 7/2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat (1)h mengatur pejabat negara seperti menteri, yang sedang kampanye, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah dan pasal 281 ayat (1)a menyatakan dilarang menggunakan fasilitas jabatannya. Sedangkan, pada  pasal 280 ayat (1)j dinyatakan larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

“Oleh karena itu, LIMA Indonesia dan Kata Rakyat meminta kepada Bawaslu agar segera memeriksa aktivitas Bapak Zulkilfli Hasan di Lampung terkait dengan dugaan adanya dua pelanggaran yang dimaksud,” ujar Ray.

Terpisah, laporan yang dilayangkan kedua lembaga tersebut mendapat tanggapan Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto. Ia mengklaim apa yang dilakukan Zulkifli Hasan bukanlah suatu pelanggaran.

“Saya kira apa yang dilakukan Bang Zul itu tidak masalah, nggak ada yang dilanggar, itu acara partai, bukan masa kampanye,” kata Yandri kepada media, Selasa (19/7/2022) sebagaimana dikutip detiknews.

Menurut Yandri, apa yang dilakukan Ketum PAN bisa masuk kategori pelanggaran jika dilakukan pada masa kampanye. Sementara, saat peristiwa itu terjadi tidak dalam masa kampanye.

“Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017. Jadi, sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai dari November 2023. Nah, di masa itu memang nggak boleh,” imbuhnya.

Wakil Ketua MPR itu juga mengatakan jika laporan yang dilakukan Ray Rangkuti salah alamat dan tidak memiliki dasar yang kuat.

“Tapi kalau sekarang boleh orang ngasih bantuan, memberikan sesuatu. Memang tugas partai begitu. Jadi menurut saya salah alamatlah, ya. Nggak tepat (pelaporannya) dan nggak punya dasar. Jadi, menurut saya, saya meyakini, tidak ada yang dilanggar oleh Bang Zul terhadap UU Pemilu,” pungkasnya. [AIKaffa]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini