25 Oktober 2024
Surabaya, Indonesia
Berita

Gugur Pembelaan Banser, Jika Bendera yang Dibakar Tidak ada Tulisan Hizbut Tahrir Indonesia

Demonstrasi Banser NU di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat atas pengakuan Yerusalem sebagai Ibu Kota Israel

KLIKMU.CO – Terkait menyebarnya insiden pembakaran kalimat tauhid oleh oknum Banser yang menjadi viral di masyarakat akhirnya Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) angkat bicara. Namun dalam keterangannya PBNU justru meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah tidak menyebut bendera yang dibakar oleh anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) di Garut, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, sebagai bendera bertuliskan kalimat tauhid.

“MUI dan Muhammadiyah jangan serta-merta bilang yang dibakar itu bendera kalimat tauhid. Itu sama dengan menyebarkan keresahan. Bahwa yang dibakar itu adalah bendera HTI,” kata Helmy di Kantor PBNU, Jakarta, Rabu (24/10).

Menanggapi kasus di atas, memang ada 3 sikap Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terkait Kasus Pembakaran Bendera tersebut. Pertama, Seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Aksi itu sudah kebablasan, apalagi dilakukan pada saat peringatan hari santri. Bagaimanapun juga yang dibakar itu adalah kalimat syahadat yang sangat suci dan mulia.

“Kalau yang mereka lakukan itu sebagai bentuk nasionalisme, ekspresi dan aktualisasinya keliru. Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur. Jika yang mereka maksudkan adalah membakar bendera HTI maka ekspresinya bisa dilakukan dengan cara yang lain. Kalaupun dengan membakar bendera cukup dengan simbol atau tulisan HTI, bukan dengan membakar bendera bertuliskan kalimat maka cukup ditulis Tauhid/Thayyibah,” begitu bunyi yang ditandangani Abdul Mu’ti Sekretaris umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah tertanggal 23 Oktober 2018.

Kedua, sangat wajar apabila sebagian umat Islam marah terhadap aksi pembakaran kalimat Tauhid. Walapun demikian, masyarakat, khususnya umat Islam, tidak perlu menanggapi persoalan pembakaran bendera secara berlebihan. Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa.

Ketiga, pihak Banser Garut harus meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan tidak bertanggung jawab anggota mereka dan melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

Dalam keterangan itu pula, PP Muhammadiyah meminta bagi masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum, dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan.

“Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya.”

Sementara itu, Dr. Mahsun Jayadi, M.Ag Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Surabaya mengatakan apa yang dilakukan Banser itu, dengan niatan mau menyelamatkan lafadz tauhid (yang berserakan di jalan) adalah perbuatan yang dibenarkan. Namun dalam hal pembakaran terjadi kesalahan fatal.

Menurut Mahsun ada tendensi sebab yang dilarang Mendagri ialah bendera dengan lafadz atau bertuliskan tauhid (Laa ilaha illallah) yang di bawahnya ada tulisan “Hizbut Tahrir Indonesia”. Dengan demikian, lanjut Mahsun menjadi gugur pembelaan Banser tersebut.

Sementara itu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Soedarmo menyatakan, di dalam bendera HTI, terdapat tulisan ‘Hizbut Tahrir Indonesia’ di bawah kalimat tauhid. Sedangkan bendera tauhid biasa berupa bendera yang berisi tulisan kalimat tauhid.

“Yang kami larang itu adalah bendera dengan simbol HTI, bukan bendera tauhid. Keduanya berbeda, kalau HTI ini mencantumkan tulisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di bawah kalimat ‘Lailahaillallah’,” kata Soedarmo dalam artikel yang dipublikasikan situs resmi Kemendagri pada Juli 2017, dikutip pada Selasa (23/10/2018). (Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *