Hukum Politik Uang

0
49
Thoat Stiawan, Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Surabaya. (Pribadi/KLIKMU.CO)

Oleh: Thoat Stiawan

KLIKMU.CO

Fenomena serangan fajar, yang telah menjadi bagian dari politik uang (money politics/al-māl as-siyāsi) di Indonesia, terus mengejutkan masyarakat menjelang pemilihan umum. Praktik serangan fajar ini tidak hanya mengancam integritas demokrasi, tetapi juga menyentuh pada nilai-nilai moral dan etika, tidak hanya merusak moralitas individu, tetapi juga membahayakan proses demokrasi.

Suara rakyat seharusnya didasarkan pada pertimbangan rasional terhadap visi dan misi kandidat, bukan dipengaruhi oleh imbalan materi.

Politik uang (money politics/al-māl as-siyāsi) secara sederhana dapat diartikan sebagai praktik distribusi uang, baik tunai maupun dalam bentuk barang, dari kandidat kepada pemilih pada saat pemilu. Lebih lengkap, politik uang adalah pemberian uang tunai, barang, jasa, dan keuntungan ekonomi lainnya (seperti pekerjaan atau kontrak proyek) yang didistribusikan oleh politisi, termasuk keuntungan yang ditujukan untuk individu (misalnya amplop berisi uang tunai) dan kepada kelompok/komunitas.

Politik uang juga bisa berupa uang tunai atau barang yang didistribusikan kepada pemilih berasal dari dana pribadi, misalnya dalam pembelian suara, atau dari dana publik/negara, misalnya proyek-proyek yang dibiayai oleh pemerintah

Hukum Money Politics

Namun, apa hukum Islam terkait penerimaan uang (money politics/al-māl as-siyāsi) serangan fajar? Menurut fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. politik uang (money politics/al-māl as-siyāsi), termasuk serangan fajar, hukumnya haram. Ada tiga alasan utama di balik keharaman politik uang ini.

Pertama, serangan fajar termasuk dalam praktik risywah (suap, sogok, atau rasuah), dalam istilah praktik pada pemilu ialah “pemberian dalam bentuk apa pun kepada masyarakat atau pemilih dengan tujuan memengaruhi mereka agar memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu, baik menggunakan sumber dana dari perorangan, swasta maupun dana publik”.

Hukum risywah ialah haram, bahkan termasuk dosa besar, sebagaimana disebutkan Ibnu Ḥajar al-Haitamī dalam kitab az-Zawājir dan disebutkan pula oleh para ulama lainnya. Di antara dalil yang menunjukkan keharaman risywah ialah firman Allah swt Surat al-Baqarah (2): 188.

Kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, juga bertentangan dengan undang-undang. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum dengan jelas melarang pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lainnya untuk memengaruhi suara dalam pemilihan umum

Ketiga, politik uang juga terbukti menimbulkan berbagai kerusakan di masyarakat, terutama kerusakan mental/moral, sebagaimana telah disinggung pada paragraf sebelumnya. Masyarakat menjadi apatis, tidak peduli, yang penting mendapatkan sejumlah uang dan lain sebagainya.

Mengenai ini, Allah swt berfirman dalam surah Al-Baqarah (2): 205 “Apabila berpaling (dari engkau atau berkuasa), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi serta merusak tanam-tanaman dan ternak. Allah tidak menyukai kerusakan”.

Al-Baidhawi dalam tafsirnya menjelaskan bahwa kerusakan yang tidak disukai oleh Allah, antara lain, adalah kerusakan yang ditimbulkan oleh orang atau pemimpin munafik yang bengis dan zalim pada rakyatnya. Perilaku politik uang adalah salah satu bentuk kezaliman yang merusak kehidupan.

Sedangkan Menurut Syekh Khatib Asy-Syirbini, suap atau risywah adalah tindakan tercela yang bertentangan dengan hukum Islam. Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa praktik serangan fajar bukan hanya merugikan secara moral, tetapi juga dapat merusak proses demokrasi dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral serta tidak kompeten.

Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki juga menyatakan bahwa praktik politik uang, termasuk serangan fajar, hukumnya haram. Dengan demikian, dalam pemilihan umum, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi.

Thoat Stiawan
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PDM Kota Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini