Jangan Lupa, Selain Zakat Fitrah Ada Zakat Mal yang Wajib Dibayar

0
0
Jangan Lupa! Selain Zakat Fitrah, Ada Zakat Mal yang Wajib Dibayar. (Iustrasi shutterstock.com)

Malang, KLIKMU.CO – Momen Ramadhan identik dengan berbagai aktivitas keagamaan, salah satunya membayar zakat. Dalam konteks Islam, menurut dosen Program Studi Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Rahmad Hakim, zakat menjadi salah satu dari lima pilar utama dalam agama Islam.

Ini juga merupakan kewajiban keuangan yang dikenakan kepada umat muslim yang mampu. Yakni, untuk membersihkan harta dari sifat-sifat negatif manusia seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.

“Zakat yang wajib dibayar menjelang Idul Fitri adalah zakat fitrah, yang dapat dibayarkan berupa uang atau beras,” jelasnya.

Akan tetapi, tak hanya zakat fitrah, juga ada zakat harta (mal) yang diperuntukkan bagi setiap muslim yang memiliki harta melebihi nisab (batas minimal) serta telah mencapai haul (masa kepemilikan) selama satu tahun Hijriyah.

Menurut Rahmad, zakat mal berlaku untuk harta-harta seperti emas, perak, uang, ternak, hasil pertanian, perdagangan, profesi, pertambangan dan lain-lain.

“Jumlah zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan kita per bulan. Jadi jika pendapatan per bulan sebesar Rp10.000.000, zakat penghasilan per bulan sebesar Rp 250.000 (Rp 10.000.000 x 2,5%). Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp 3.000.000 (Rp 250.000 x 12 bulan),” paparnya.

Namun, bagaimana jika seseorang tidak mengerti tentang aturan zakat, tetapi mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan saat zakat? Ia menuturkan bahwa itu merupakan tugas para mubaligh dan para amil zakat untuk menyosialisasikan perihal kewajiban zakat. Utamanya kepada mereka yang belum mengerti tentang zakat, namun mempunyai harta yang seharusnya dibayarkan zakatnya.

Ada beberapa dalil seputar zakat yang disebutkan dalam Al-Quran. Misalnya pada QS Al-Baqarah Ayat 43 yang menyebutkan perintah zakat bersamaan dengan perintah untuk mendirikan shalat.  Ada juga QS At-Taubah ayat 103 yang menjelaskan secara eksplisit agar petugas zakat bertindak aktif (melakukan penjemputan, Red) dalam pengumpulan zakat yang bertujuan untuk mensucikan harta para muzakki. Serta dalam QS. At-Taubah ayat: 60 dijelaskan delapn golongan yang berhak menerima zakat. Yakni meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Menurut Rahmad, ini menjadi pengingat bagi mereka yang mampu dan memiliki harta yang cukup namun enggan menunaikan zakat. Dalam kaidah ushul fiqh dinyatakan bahwa suatu amalan yang memiliki hukum wajib bila tidak dikerjakan maka akan mendapatkan dosa, dan harta yang dimilikinya akan jauh dari keberkahan.

“Semoga kita senantiasa diberikan kemmapuan untuk menunaikan seluruh perintah yang diberikan oleh Allah SWT, termasuk perintah untuk membayar zakat. Dengan membayar zakat, seseorang memiliki harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuk dengan berbagai kebaikan,” tutupnya.

(Wildan/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini