Kasus Stik Antigen Bekas, Kimia Farma Pecat Komisaris dan Direktur 

1
1140
Apotek Kimia Farma. (Foto Tirto)

KLIKMU.CO – Imbas dari kasus rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir langsung merombak susunan direksi dan komisaris di PT Kimia Farma Tbk. Perombakan itu diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Kimia Farma yang digelar pada Rabu lalu (28/4/2021).

Dikutip dari website resmi Kimia Farma, dalam RUPST tersebut diputuskan perubahan susunan pengurus kimia farma. Alexander K. Ginting memberhentikan dengan hormat dari komisaris utama. Dia dgantikan oleh Abdul Kadir. Nurrachman juga diberhentikan dari jabatan komisaris independen untuk digantikan Kamelia Faisal.

Lalu, Dwi Ary Purnomo menjadi komisaris dan Lina Sari sebagai direktur keuangan dan manajemen risiko. Masing-masing menggantikan posisi Chrisma Aryani Albandjar dan Pardiman. “RUPST juga memutuskan mengubah nomenklatur direksi PT Kimia Farma Tbk, yaitu direktur keuangan menjadi direktur keuangan dan manajemen risiko.

PT Kimia Farma Tbk juga memecat oknum petugas yang menggunakan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Medan. Pemecatan dilakukan setelah petugas ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

“Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali alat rapid test antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Selain pemecatan, kami juga mendukung pihak berwenang untuk memberikan hukuman maksimal atas seluruh tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut,” kata Corporate Secretary Kimia Farma Ganti Winarno, Kamis (29/4/2021).

Erick Thohir juga mengutuk keras tindakan oknum perusahaan pelat merah tersebut. Dialah yang meminta semua pihak yang terkait, mengetahui, dan melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas

“Saya sudah meminta jajaran untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Ulah oknum tersebut telah mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan,” tegas Erick.

Pelaku alat rapid test antigen bekas. (Istimewa)

Sebagai informasi, oknum pegawai PT Kimia Farma Diagnostika, anak perusahaan Kimia Farma, tersangkut kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Praktik ilegal itu dikerjakan oleh pegawai atas suruhan Bussines Manager PT Kimia Farma berinisial PC.

Praktik daur ulang stik swab antigen itu dilakukan sejak Desember 2020. Dalam sehari ada 100-200 orang yang menjalani tes  untuk perjalanan udara. Para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.

Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.

Para pelaku dapat melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah Business Manager PT Kimia Farma Solusi berinisial PC dan bekerja sama sesuai kontrak dengan Angkasa Pura II. “Setiap kali melakukan ini (tes swab biayanya) adalah Rp 200.000 dengan perjanjian kerja sama antara pihak PT Angkasa Pura dan PT Kimia Farma. Mereka membagi hasil, tetapi yang melaksanakan pemeriksaan di sana adalah para pelaku yang bekerja di bidang di kantor Kimia Farma,” kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak. (AS)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini