Jakarta, KLIKMU.CO – Pengurus Rumah Sakinah Majelis Pembinaan Kesejahteraan Sosial (MPKS) PP Muhammadiyah menggelar halalbihalal di Gedung Dakwah Aisyiyah Jakarta Barat pada Kamis (25/4/2024). Acara yang berlangsung sederhana ini dihadiri tokoh Aisyiyah DKI Jakarta Hj Syamsidar Siregar dan Ketua MPKS PP Muhammadiyah Dr Mariman Darto serta PCM dan PCA Kemayoran 1 dan 2 serta PCM Kota.
Ketua LKS Rumah Sakinah MPKS PP Muhammadiyah M. Arif An mengatakan, pengurus Rumah Sakinah mengadakan halalbihalal untuk menjaga tali silaturahmi. Dengan begitu, menjadi fitrah kembali dan menambah keharmonisan hubungan kemasyarakatan antar-pengurus dan persyarikatan setempat.
“Karena Rumah Sakinah didirikan dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk masyarakat marginal di Kemayoran dan Tamansari,” ujarnya.
Selain halalbihalal, Arif An mengatakan, pihaknya akan mengonkretkan untuk kickoff Rumah Sakinah yang akan diadakan pada 11 Mei 2024 dengan mengundang Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Abdul Mu’ti MEd.
Arif An yang juga wakil ketua PDM Surabaya mengatakan, pendirian Rumah Sakinah ini dilatarbelakangi atas kejadian akhir-akhir ini. Yakni, terus meningkatnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“KDRT ini adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga semakin meningkat,” bebernya.
Dari beberapa latar belakang tersebut, yang paling parah adalah kejadian tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin meningkat di masyarakat. TPPO merupakan setiap tindakan atau serangkaian tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat.
Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut. Baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
“Kami pengurus LKS Rumah Sakinah baru disahkan oleh MPKS PP Muhammadiyah empat bulan, tepatnya Februari 2024. Salah satu program besarnya adalah pendirian Rumah Sakinah Kasman Singodimejo sebagai pusat gerakan pemberdayaan masyarakat yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” kata Arif An yang juga Tim Teknis Menteri Sosial.
Tokoh Pimpinan Daerah Aisyiyah Jakarta Pusat Hj Syamsidar Siregar menambahkan, semangat pendirian Rumah Sakinah sesuai dengan semangat KH Ahmad Dahlan yang pernah datang di PCM Kemayoran DKI Jakarta ini, khususnya di Gedung Dakwah Aisyiyah Jakarta Pusat.
“Kami sangat mendukung program MPKS PP Muhammadiyah dan berharap kegiatan 11 Mei 2024 acara kickoff Rumah Sakinah bisa di-support oleh seluruh pihak. Karena wilayah kami ini adalah paling banyak kegiatan prostitusi, kami akan menggerakkan Aisyiyah untuk merangkul, bukan memukul dan bukan mencaci, tapi memberi solusi kepada saudara kita yang perlu dibantu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MPKS PP Muhammadiyah Dr Mariman Darto dalam tausiahnya menyatakan, pendirian Rumah Sakinah ini adalah bagian dari implementasi bahwa ibadah shalat itu adalah mencegah perbuatan keji dan mungkar sesuai dalam surat Al Ankabut ayat 45.
“Nah kalau kemudian shalat kita khusyuk, shalat kita tegak, tetapi di sekeliling kita ada kemaksiatan, masak kita diam saja dan saudara kita yang belum menemukan jalan kebaikan, apa kita biarkan saja juga. Harusnya kita bergerak untuk melakukan perubahan yang lebih baik,” ujar Mariman.
Dia menjelaskan, MPKS sangat peduli dengan warga marginal yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga yang semakin hari semakin meningkat.
Adanya eksploitasi yang dilakukan seseorang baik dewasa maupun anak yang mengalami tindak penyalahgunaan baik fisik, ekonomi, dan seksual, dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi. Tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan, baik materiil maupun immaterial.
“Ini yang menjadi perhatian MPKS PP Muhammadiyah. Solusi yang bisa kita siapkan adalah pendirian LKS Rumah Sakinah,” tendas Mariman.
(Arif An/AS)