Respons Muhammadiyah setelah Pemerintah Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

0
251
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bersama Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti. (Liputan6.com)

Jakarta, KLIKMU.CO – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menanggapi perihal kemungkinan ormas keagamaan seperti Muhammadiyah dapat mengelola tambang. Menurut Mu’ti, hal itu merupakan wewenang pemerintah. 

“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” kata Mu’ti dalam keterangannya, Ahad (2/6/2024).

Mu’ti juga menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada pembicaraan antara pemerintah dan Muhammadiyah terkait dengan kemungkinan pengelolaan tambang. 

Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah, hal itu akan dibahas dengan saksama.

“Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan juga negara,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan baru yang diteken Jokowi pada Kamis (30/5/2024) itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024.

(AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini