Kejamkah Hukum Islam?

0
989

Oleh: Drs. Syamsun Aly, M.A.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Alloh. dan Alloh Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. [QS. al-Maidah (5) : 38]

Sebagian orang di negeri ini berpendapat, bahwa hukuman (hudud) dalam Islam itu sangat kejam. Bayangkan saja (katanya), masak pencuri harus dipotong tangannya, yang berakibat ia cacat sepanjang hidupnya. Pada sisi lain orang yang membunuh tidak dipenjara melainkan harus dihukum bunuh juga (qishash), sehingga tidak diberi kesempatan untuk bertobat dan menyesali perbuatan sadisnya.

Itulah sebabnya maka yang disepakati dan dijadikan hukum pidana untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ini, adalah hukum produk manusia peninggalan Belanda yang cukup lama menjajah bangsa Indonesia.

Sebuah produk hukum yang dianggapnya ramah dan mau memberikan kesempatan bagi para pelaku kejahatan untuk berbenah. Yakni hanya berupa penjara, yang merupakan kontrakan dan depot gratisan bagi para penghuninya, yang dibangun serta dibiayai oleh uang negara.

Itulah sebabnya maka jumlah pelaku kejahatan dan koruptor di negeri ini makin hari makin bertambah populasinya. sehingga kamar-kamar penjarapun mengeluh pasrah, karena merasa tak mampu lagi menampung generasi pelaku kriminal berikutnya.

qishos cambuk

Gambar Hukum qishos cambuk

eduside.blogspot.com

EFEKTIFKAH HUKUM PRODUK MANUSIA

Efektif tidaknya sebuah penerapan hukum dalam kehidupan ini bisa diukur dari jumlah pelaku kriminal atau pelanggaran. Jika jumlah pelaku kejahatan terus berkurang, maka dapat disimpulkan bahwa hukum yang dipilih adalah tepat sasaran. Namun sebaliknya, jika pelaku kejahatan atau pelanggaran kian merajalela maka pemilihan hukum produk manusia sebagi solusi kehidupan itu jelas-jelas tidak tepat dan sangat lemah.

Mengapa hukum produk manusia lemah dan tidak berdaya dalam mengatasi problem kehidupan…? ya, karena ada beberapa faktor penyebabnya :

  1. Hukum produk manusia cenderung berpihak pada kelompok elite kelompok yang berduit.
  2. Kerena produk manusia maka bisa direvisi kapan saja dan ditafsirkan menurut kepentingan penguasa.
  3. Tidak berpihak dan membela pada kepentingan atau kerugian kurban, namun cenderung membela yang punya kedudukan atau uang.
  4. Bisa diperjualbelikan sesuai dengan harga pasaran, karena tidak memiliki dasar pijakan yang permanen.
  5. Faktor subyektifitas sangat dominan, sehingga hasil keputusannya sering mengecewakan kurban dan kehidupan publik.

Itulah sebabnya maka wajar jika hukum produk manusia sangat lemah, berubah-ubah dan tidak bisa menjawab problematika kehidupan kaum Adam dan Hawa.

PERLU DIGANTI HUKUM TUHAN

Suka atau tidak, hanya hukum Tuhan yang mampu mengatasi problematika kehidupan. Karena diproduk oleh Dzat yang telah mencipta alam semesta, termasuk manusia di dalamnya. Dialah yang maha adil dan tahu rahasia serta karakter seluruh makhluk-Nya. Sehingga sangat tepat jika undang-undang atau hukum yang mengatur kehidupan alam ini dibuat dan diundangkan oleh-Nya. khususnya bagi manusia yang diberi amanah sebagai pemimpin (khalifah) di muka bumi nan fana.

Hukum produk Tuhan sifatnya obyektif dan berkeadilan. Tidak memandang kekayaan, pangkat atau kedudukan seseorang, karena semuanya sama. Artinya, jika melanggar pasti dikenai hukuman sesuai ketetapan al-Qur’an dan as-Sunnah, karena Tuhan tidak butuh uang atau sogokan hamba-Nya.

Mengapa pencuri uang/barang yang bernilai di potong tangannya? Ya, karena tangan memiliki daya dan kekuatan luar biasa untuk mengambil hak orang. Kalau sudah dipotong, maka akan merasa malu serta berkurang kemampuannya. Dia akan jadi jerah dan tidak ingin mencuri lagi. Kecuali jika ia ingin tangan yang satunya dipotong lagi.

Di samping itu, orang yang membunuh dengan sengaja harus dihukum yang sepadan (di-qishash), agar keluarga yang dibunuh memperoleh keadilan serta kepuasan. Ummat yang menyaksikan prosesi qishash (di halaman masjid Qishash Jeddah) juga ikut jerah dan tidak ingin menirunya, apapun persoalan penyebabnya.

Ketetapan hukum sepadan (qishash) beserta hikmahnya, Alloh SWT. telah menegaskan kepada kita:

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنفَ بِالْأَنفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ ۚ فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَّهُ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada qishos-nya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishos) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. [QS. al-Maidah (5) :45]

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

dan dalam qishos itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. [QS. al-Baqarah (2) : 179]

Dan masih banyak lagi hukum Islam produk Tuhan lainnya, yang berkeadilan, praktis, ekonomis dan menjerahkan, serta menjamin keamanan dan kedamaian. Kalau begitu mana sih yang dinilai kejam..?

Jika tidak kejam, tapi justru memuaskan, kenapa tidak segera diadop untuk menyelesaikan problem kehidupan, yang kian carut marut dan mengecewakan.

Wallohu a’lam

*) Penulis : Prakatisi Pendidikan, Da’wah, dan Ketua Lazismu Surabaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini