Menakar Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 2019

0
1165
Foto orang tua sedang memasukkan surat suara setelah mencoblos diambil dari Merdeka.com

KLIKMU.CO

Oleh: Nur Wachid Nasrulloh*

Pesta demokrasi lima tahunan telah diselenggarakan pada tanggal 17 April 2019 yang lalu namun diskusi panjang pasca pemilu masih berlangsung hangat sampai sekarang, hal ini menimbulkan beberapa asumsi di masyarakat terutama menyikapi hasil quick count dari sejumlah lembaga survey yang di tayangkan di sejumlah televisi swasta. Di satu sisi hal ini membuktikan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi nasional menjadi meningkat namun disisi lain keabsahan hasil quick count ini masih menjadi perdebatan masyarakat disemua level.

Menurut UU nomor 7 tahun 2017 pasal 448 partisipasi masyarakat (parmas) dapat dilakukan dalam bentuk Sosialisasi pemilu, Pendidikan politik bagi pemilih, Survey atau jajak pendapat tentang pemilu, perhitungan cepat hasil pemilu. Dimana parmas dapat dilaksanakan dengan beberapa ketentuan yaitu Tidak melakukan keberpihakan, Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan, Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu yang aman, damai, tertib dan lancar.

Sebagai bagian dari masyarakat yang ikut dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia hendaknya kita memperhatikan ketentuan-ketentuan tersebut sehingga partisipasi kita dalam pemilu dapat menggembirakan pesta demokrasi bukan sebaliknya malah menciptakan suasana keruh pasca pemilu. Lembaga survey seharusnya memegang teguh prinsip independen, jujur, adil dan mandiri sehingga hasil survey yang disajikan kepada masyarakat benar-benar factual dan kredibel.

Ada beberapa hal yang menggelitik saya ketika menjumpai orang yang mengaku melek politik namun perilakunya justru kontradiktif dengan system demokrasi yang ada, dimana dalam demokrasi perbedaan pandangan dan pilihan politik adalah sebuah keniscayaan. Sebagai sebuah contoh di dalam demokrasi masyarakat bebas menyelenggarakan pertemuan, bebas berbicara untuk mengeluarkan pendapat, kritikan, atau bahkan mengawasi jalannya system pemerintahan, namun dalam pakteknya masih ada serangan terhadap pandangan dan pilihan politik orang lain berupa hate speech/ ujaran kebencian yang didasari oleh sentimen kelompok atau golongan terhadap orang yang berbeda pandangan dan pilihan politiknya itu. Sepanjang masa kampanye kita melihat adu argument dan perang opini di media social sangat luar biasa tanpa ada filter dalam mengungkapkan pendapat antar pendukung pasangan calon. Prilaku ini sesungguhnya sudah menciderai akal sehat kita dalam berdemokrasi.

Untuk itu kita perlu meningkatkan partisipasi masyarakat terutama dalam hal pendidikan politik bagi pemilih karena sesungguhnya rakyatlah yang menjadi subyek demokrasi, apakah system demokrasi yang dijalankan berdampak positif yaitu demokrasi memberikan harapan dalam menciptakan suatu kebebasan, keadilan dan kesejahteraan, atau sebaliknya demokrasi yang dijalankan justru berdampak negatif diantaranya demonstrasi, meningkatnya angka pengangguran, ancaman keamanan, korupsi dan lain sebagainya.

Foto Penulis Nur Wachid Nasrulloh diambil dari dokumen pribadi

*Penulis adalah ketua Pemuda Muhammadiyah Kab. Madiun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini