13 September 2026
Surabaya, Indonesia
Opini

Menanti Masjid Raya Muhammadiyah Surabaya

Menanti Masjid Raya Muhammadiyah Surabaya (Ilustrasi AI/Klikmu.co)

Agus Rosid
Mantan Aktivis Pemuda Muhammadiyah Cabang Bubutan Barat, Surabaya

Setiap kali menyusuri jalanan Kota Surabaya, saya sering bertanya dalam hati: di mana ikon publik Muhammadiyah di kota ini yang terbuka lebar tanpa sekat?

Ikon yang bisa memanggil siapa saja untuk datang. Dari kalangan mana pun dan latar belakang apa pun tanpa merasa asing. Bukan hanya menjadi kebanggaan internal, tetapi juga rumah bersama bagi seluruh warga kota.

Di sinilah pentingnya. Muhammadiyah sebagai gerakan Islam berkemajuan sudah saatnya memiliki Masjid Raya yang menjadi ikon publik di Kota Pahlawan.

Sebab, ikon bukan soal kemegahan semata. Ikon adalah penanda kehadiran. Ketika orang menyebut Masjid Raya Muhammadiyah, publik bisa langsung membayangkan satu bangunan, satu tempat, satu pusat kegiatan yang terbuka untuk semua.

Selama ini kita sudah punya banyak amal usaha. Semuanya berjalan baik dan memberi manfaat. Namun, dari sisi simbol, dari sisi wajah yang terlihat oleh publik kota, kita belum punya satu titik pusat yang bisa disebut sebagai ikon.

Kita tidak kekurangan semangat untuk ber-fastabiqul khairat. Soal dana, bagi warga Muhammadiyah, rasanya bukan halangan besar. Amal usaha Muhammadiyah di Surabaya sudah sedemikian banyak. Sekolah, kampus, rumah sakit, dan amal usaha lainnya. Jika dikoordinasikan, kontribusi untuk pembangunan Masjid Raya itu sangat mungkin diwujudkan.

Dukungan warga Muhammadiyah pun sudah lama ada. Sudah lama kita mengimpikan punya masjid besar sendiri. Bukan hanya untuk tempat beribadah berjamaah, tetapi juga sarana dakwah berkemajuan. Tempat yang bisa menjadi pusat kajian, pusat kegiatan sosial, dan simbol kehadiran Muhammadiyah di kota ini.

Mencari Lahan Strategis

Lantas mengapa hingga saat ini belum terwujud? Persoalannya bisa jadi ada pada hal yang paling mendasar: lahan. Mencari lahan yang representatif dan strategis di Surabaya hari ini bukan perkara mudah. Apalagi yang mudah diakses dari berbagai penjuru kota. Letaknya tidak jauh dari area mobilitas warga, jalannya mudah dijangkau, dan cukup luas untuk sebuah masjid besar beserta fasilitas pendukungnya.

Jikalaupun ada lahan yang memenuhi kriteria itu, persoalan berikutnya adalah pembebasan. Harga tanah di tengah kota sudah melambung tinggi. Biaya pembelian lahan itu sendiri bisa menjadi beban tersendiri. Bisa jadi semangat membangun masjid itu tertahan, bukan karena kekurangan dana pembangunan, melainkan karena dana justru tersedot habis untuk membeli tanahnya.

Sayang sekali jika semangat itu perlahan padam hanya karena persoalan tanah.

Di saat inilah momentum untuk melirik lahan milik negara yang saat ini dikuasai BUMN. Di Surabaya sendiri masih ada beberapa titik lahan aset BUMN yang belum termanfaatkan secara optimal. Padahal, potensinya besar untuk digunakan bagi kepentingan publik. Lahan-lahan itu dikenal sebagai “lahan tidur”.

Dari sisi aturan, sebenarnya tidak ada yang melarang. Organisasi masyarakat maupun kelompok sosial bisa memanfaatkan lahan milik BUMN tersebut. Negara bahkan membuka peluang melalui skema pemanfaatan aset.

Pemanfaatan aset BUMN dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, atau kerja sama pemanfaatan. Tujuannya antara lain untuk mendukung kegiatan sosial dan keagamaan, sepanjang tidak mengganggu kegiatan usaha utama BUMN.

Dalam peraturan lain juga dibuka peluang serupa. Barang Milik Negara dapat dimanfaatkan oleh pihak lain melalui mekanisme pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan untuk kepentingan pelayanan umum, sosial, keagamaan, dan pendidikan.

Saatnya Mengambil Langkah

Bukti bahwa skema ini terbuka sudah ada. Bahkan di Surabaya sendiri, kita bisa melihat kawasan bisnis dan pusat perdagangan yang dibangun dan dikelola di atas lahan milik BUMN. Awalnya aset itu “tidur”. Lalu, melalui kerja sama pemanfaatan, aset itu dihidupkan untuk menjadi pusat perbelanjaan yang melayani masyarakat luas.

Jika aset negara bisa dimanfaatkan untuk bisnis dan ekonomi, maka seharusnya lebih memungkinkan lagi jika dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan. Apalagi Muhammadiyah punya rekam jejak panjang dalam mengelola amal usaha yang manfaatnya langsung dirasakan publik. Bukan untuk mencari keuntungan, tetapi untuk dakwah dan pelayanan.

Artinya, aturannya sudah ada. Praktiknya juga sudah ada. Tinggal bagaimana Muhammadiyah Surabaya berani mengambil langkah dan mengajukan diri. Jika untuk bisnis bisa, mengapa untuk membangun ikon publik berupa Masjid Raya tidak bisa?

Sudah saatnya Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Surabaya duduk bersama. Menyusun proposal dan mengajukan permohonan pemanfaatan lahan kepada BUMN terkait. Skemanya bisa pinjam pakai jangka panjang atau kerja sama pemanfaatan dengan prinsip saling menguntungkan.

Jangan sampai kita terus menunda hanya karena menunggu tanah milik sendiri. Sementara di depan mata, ada aset negara yang bisa kita fungsikan untuk kemaslahatan umat.

Mari kita wujudkan Masjid Raya Muhammadiyah Surabaya. Bukan sebagai simbol eksklusif, tetapi sebagai ikon publik. Tempat ibadah, tempat belajar, tempat berkumpul, dan tempat menebarkan nilai-nilai berkemajuan.

Saya membayangkan suatu hari nanti, ketika orang bertanya, “Masjid Raya itu milik siapa?” Jawabannya akan sederhana: “Muhammadiyah.”

Akhirnya, wajah persyarikatan di Kota Surabaya akan semakin utuh. Selama ini kita dikenal lewat amal usaha sosial dan pendidikan. Kini saatnya kita juga dikenal lewat ikon publik bidang keagamaan.

Kehadiran Masjid Raya bukan hanya difungsikan sebagai ruang ibadah semata, tetapi juga sebagai bagian dari kehidupan sosial yang menghidupkan. Tempat tumbuhnya ukhuwah, ruang berbagi, dan simpul penguat kebersamaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *