Mengenal Amicus Curiae yang Ramai Diajukan dalam Sidang Sengketa Pilpres

0
24

Malang, KLIKMU.CO – Pada babak akhir sengketa hasil Pilpres 2024, sejumlah tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae. Di antaranya, Ketua PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Lalu, banyak orang yang bertanya-tanya dan ingin tahu, apa sebenarnya amicus curiae ini? Secara kebahasaan, amicus curiae dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Amicus curiae bukanlah tradisi hukum di Indonesia, melainkan bagian tradisi hukum Romawi yang kemudian diadopsi dalam sistem hukum common law. Hukum itu dimaknai sebagai hukum yang hidup di masyarakat sehingga masyarakat itu diangggap paham terhadap hukum.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Sumali SH MHum menjelaskan, secara kelembagaan atau sistem hukum, amicus curiae ini diartikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kepedulian pada suatu perkara hukum, tetapi dia bukan menjadi pihak dalam perkara tersebut.

Amicus curiae ini memberikan opini kepada pengadilan atau hakim tentang bagaimana sebaiknya suatu perkara itu diputus atau diselesaikan,” ucapnya dalam keterangannya pada Selasa (23/4/2024).

Amicus curiae dalam pengajuannya ini tidak harus oleh advokat. Bisa juga diajukan oleh orang dengan pengetahuan atas suatu perkara, yang keterangannya berharga bagi pengadilan. Keterangan dari amicus curiae ini dapat berupa tulisan maupun secara lisan dalam persidangan.

Menurut Sumali, tugas amicus curiae sekadar memberikan pandangan dan opini, bukan melawan argumen dari pihak-pihak yang beperkara. Pandangan atau keterangannya nanti akan menjadi salah satu alat bukti di luar pengadilan untuk hakim mempertimbangkan putusan dalam suatu perkara.

“Walaupun amicus curiae tidak dikenal dalam aturan hukum Indonesia, selagi ada manfaatnya, praktik ini tetap bisa dilanjutkan,” terang Sumali.

Pada sengketa pilpres, lanjutnya, amicus curiae boleh diajukan pada saat persidangan. Dalam hukum acara, pengadilan bisa berinisiatif memanggil pihak-pihak yang bisa atau punya kapasitas untuk menjelaskan suatu persoalan.

Keterangan amicus curiae ini sifatnya hanya untuk menambah keyakinan hakim dan nilainya tidak mengikat. Juga tidak ada yang dapat menguji kebenarannya. Jika ini dijadikan dasar pembuktian, kata Sumali, pembuktiannya menjadi cacat. Sehingga tetap harus menggunakan bukti dalam pengadilan sebab akan selalu diuji kebenarannya.

“Hanya hakim yang memiliki hak untuk bertanya pada sahabat pengadilan, tidak boleh pihak lain. Berbeda dengan pendapat dalam pengadilan, akan diuji oleh berbagai pihak,” jelasnya.

(Wildan/AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini