25 April 2026
Surabaya, Indonesia
Berita Jejak Langkah

Penghapusan 7 Kata Piagam Jakarta dan Pergulatan Pemikiran Kader-kader Muhammadiyah

KLIKMU.CO – Dalam catatan sejarah 78 tahun Indonesia Merdeka, sikap Muhammadiyah dalam menegaskan posisi terhadap Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) tercatat lewat perjuangan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah ke-5 (1942-1953) Ki Bagus Hadikusumo yang saat itu menjabat sebagai figur penting di dalam Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) serta Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Misalnya ketika digelar sidang kedua BPUPKI tanggal 10 – 17 Juli 1945, salah satu hal yang menyita perhatian adalah upaya Ki Bagus untuk meminta Ketua Panitia UUD Ir. Soekarno mengubah frasa dalam bagian akhir naskah preambul Pernyataan Kemerdekaan Indonesia.
Sebagai sosok ulama yang teguh memperjuangkan syariat Islam, Ki Bagus meminta naskah yang berbunyi “dengan berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk diperjelas menjadi “berdasar kepada Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam” atau dihilangkan sama sekali.
Namun, Soekarno yang juga kader Muhammadiyah itu tetap bergeming untuk menerima usulan Ki Bagus yang disampaikan beberapa kali. Keadaan itu membuat anggota BPUPKI lainnya yang juga kader Muhammadiyah, Abdul Kahar Muzakir mendobrak meja sembari mendukung pernyataan Ki Bagus agar potensi mudharat atas kalimat tersebut dipertimbangkan sebaik mungkin.
Tujuan Ki Bagus menyampaikan dua pilihan di atas semata-mata demi menjaga rasa keadilan di antara umat beragama dan menjaga persatuan bangsa Indonesia, selain untuk menghindari kesan yang tidak baik dan menghindari infiltrasi dari agen-agen musuh yang meski pada akhirnya, usulan tersebut tidak diterima dan perdebatan diakhiri pada 16 Juli 1945, demikian yang tercatat dalam dokumen Risalah Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), 28 Mei 1945–22 Agustus 1945.
Dirasa tidak ada jalan lain untuk meninggikan kedudukan Hukum Islam dalam konsep Negara Indonesia, Ki Bagus akhirnya menerima tujuh kata yang pada awalnya tidak disepakatinya tersebut dan berusaha mempertahankan keputusan bersama itu sekuat mungkin.
Hal itu nampak dalam cobaan berat yang datang kepada bangsa Indonesia sehari setelah proklamasi Kemerdekaan. Dalam otobiografi Mohammad Hatta Memoir (1979), dikisahkan bahwa pada malam hari setelah Proklamasi dan menjelang penetapan UUD oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 ada pihak yang ingin ketetapan bersama itu diubah kembali.
Mohammad Hatta menyatakan bahwa saat itu seorang opsir Angkatan Laut Jepang dari armada wilayah timur Indonesia telah menemuinya dan menyampaikan pesan bahwa wakil-wakil Protestan dan Katolik berkeberatan dalam pembukaan UUD yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.”
Pernyataan tersebut dianggap menusuk hati orang non-muslim meskipun salah satu anggota Panitia Sembilan yang beragama Kristen, AA Maramis, tidak merasa demikian dan mengganggap wajar bagi Indonesia yang 90 persen penduduknya adalah umat Islam.
Tidak tanggung-tanggung, wakil-wakil Protesan dan Katolik memberikan ancaman bahwa jika pemerintah tidak menghapus kalimat tersebut, maka wilayah timur akan melepaskan diri dari Republik Indonesia.
Dalam suasana yang genting itu, kunci utama untuk memperbolehkan tujuh kata yang telah disepakati apakah boleh dihapus atau tidak hanyalah Ki Bagus Hadikusumo. Mendapatkan kabar dari Hatta, Soekarno yang telah memutuskan bagian untuk umat Islam dalam tujuh kata Piagam Jakarta itu malu untuk menyatakan berita ini kepada Ki Bagus.

Pergulatan Pemikiran dan Kebesaran Hati Ki Bagus Hadikusumo
Ki Bagus adalah satu-satunya tokoh yang saat itu begitu teguh pendirian agar klausul tentang “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dalam Piagam Jakarta itu tidak dihapuskan. Lobi yang berlangsung sengit tak juga meluluhkan pendirian Ki Bagus Hadikusumo. Lobi-lobi dan bujukan dari utusan Soekarno Teuku Muhammad Hassan dan tokoh sekaliber KH A Wahid Hasyim pun tak mampu mengubah pendiriannya. Di sinilah peran Kasman Singodimejo yang sesama orang Muhammadiyah, melakukan pendekatan secara personal pada Ki Bagus.
Dalam memoirnya yang berjudul Hidup Adalah Perjuangan, Kasman menceritakan aksinya melobi Ki Bagus. Dengan bahasa Jawa yang sangat halus, ia mengatakan kepada Ki Bagus: “Kiai, kemarin proklamasi kemerdekaan Indonesia telah terjadi. Hari ini harus cepat-cepat ditetapkan Undang-Undang Dasar sebagai dasar kita bernegara, dan masih harus ditetapkan siapa presiden dan lain sebagainya untuk melancarkan perputaran roda pemerintahan. Kalau bangsa Indonesia, terutama pemimpin-pemimpinnya cekcok, lantas bagaimana?! Kiai, sekarang ini bangsa Indonesia kejepit di antara yang tongol-tongol dan yang tingil-tingil. Yang tongol-tongol ialah balatentara Dai Nippon yang masih berada di bumi Indonesia dengan persenjataan modern. Adapun yang tingil-tingil (yang mau masuk kembali ke Indonesia, pen) adalah sekutu termasuk di dalamnya Belanda, yaitu dengan persenjataan yang modern juga. Jika kita cekcok, kita pasti akan konyol. Kiai, di dalam rancangan Undang-undang Dasar yang sedang kita musyawarahkan hari ini tercantum satu pasal yang menyatakan bahwa 6 bulan lagi nanti kita dapat adakan Majelis Permusyawaratan Rakyat, justru untuk membuat Undang-Undang Dasar yang sempurna. Rancangan yang sekarang ini adalah rancangan Undang-undang Dasar darurat. Belum ada waktu untuk membikin yang sempurna atau memuaskan semua pihak, apalagi di dalam kondisi kejepit! Kiai, tidakkah bijaksanaan jikalau kita sekarang sebagai umat Islam yang mayoritas ini sementara mengalah, yakni menghapus tujuh kata termaksud demi kemenangan cita-cita kita bersama, yakni tercapainya Indonesia Merdeka sebagai negara yang berdaulat, adil, makmur, tenang tenteram, diridhai Allah SWT.”
Kepada Ki Bagus, Kasman juga menjelaskan perubahan yang diusulkan oleh Hatta, bahwa kata ”Ketuhanan” ditambah dengan ”Ketuhanan Yang Maha Esa.” KH A Wahid Hasyim dan Teuku Muhammad Hassan yang ikut dalam lobi itu menganggap Ketuhanan Yang Maha Esa adalah Allah SWT, bukan yang lainnya.Kasman menjelaskan, Ketuhanan Yang Maha Esa menentukan arti Ketuhanan dalam Pancasila.”Sekali lagi bukan Ketuhanan sembarang Ketuhanan, tetapi yang dikenal Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa,”kata Kasman meyakinkan Ki Bagus. Kasman juga menjelaskan kepada Ki Bagus soal janji Soekarno yang mengatakan bahwa enam bulan lagi akan ada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk membuat undang-undang yang sempurna. Di sanalah nanti kelompok Islam bisa kembali mengajukan gagasan-gagasan Islam.
Ki Bagus pun akhirnya luluh hingga mengizinkan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu dihapus untuk sementara saja, dan diganti dengan kata Ketuhanan Yang maha Esa.
Setelah sukses melobi Ki Bagus Hadikusumo dan rapat memutuskan penghapusan tujuh kata dalam Piagam Jakarta tersebut, malam harinya Kasman gelisah tak bisa tidur. Kepada keluarganya ia tak bicara, diam membisu.
Adapun Soekarno menjanjikan akan mengakomodir kembali tujuh kata itu dalam sidang MPR pada Februari 1946. Ki Bagus pun seringkali menanyakan akomodasi janji Soekarno kepada Kasman.
Meskipun hingga Ki Bagus wafat pada 4 November 1954, janji tersebut belum terwujud hingga Kasman Singodimedjo menagih secara keras pada Sidang Konstituante 2 Desember 1957, termasuk hingga sebelum Soekarno wafat pada tahun 1970.
Kegagalan mewujudkan janji saat merayu Ki Bagus Hadikusumo menghapus tujuh kata Piagam Jakarta itu bahkan menjadikan perasaan berdosa Kasman Singodimedjo menjelang wafatnya pada 1982.
“Sayalah yang bertanggung jawab dalam masalah ini, dan semoga Allah mengampuni dosa saya,” ucap Kasman sambil menangis di depan anggota Muhammadiyah Lukman Harun, demikian dicatat oleh Artawijaya dalam Belajar dari Partai Masjumi (2014).

Sikap Negarawan Muhammadiyah, Bukan Fanatisme Golongan
Ki Bagus sebagai salah satu murid terdekat Kiai Ahmad Dahlan layak disebut mewakili sikap Muhammadiyah dalam posisi terhadap negara dan umat Islam.
Nur Hidayat Sardini dalam buku 60 Tahun Jimly Asshiddiqie: Sosok, Kiprah, dan Pemikiran (2016) menulis bahwa AM Fatwa melihat kerelaan Ki Bagus Hadikusumo dalam menghapus tujuh kata penting tersebut sebagai kebesaran hati demi menjaga kesatuan dan persatuan bangsa.
Namun kiprah Ki Bagus di atas bukan berarti membuat generasi berikutnya teliti dalam mengkaji sosok Ki Bagus Hadikusumo. Hambatan utama justru datang dari pembaca sejarah yang menafsirkan kekukuhan Ki Bagus dalam mempertahankan tujuh kata di dalam Piagam Jakarta adalah sebagai upaya untuk mendirikan negara Islam.
Menanggapi hal tersebut, cucu Ki Bagus Hadikusumo yakni Gunawan Budiyanto memandang bahwa persepsi tersebut sebagai hal yang naif dan menggelitik, demikian ditulis Hendra Kurniawan di harian Bernas pada 13 November 2015.
Gunawan meluruskan bahwa maksud kakeknya mempertahankan tujuh kata dalam Piagam Jakarta adalah sebagai bentuk penekanan pada prinsip agar menjadikan Islam sebagai pedoman etik bagi pemimpin negara tanpa sama sekali ada maksud untuk mendirikan negara Islam.
Umat Islam sebagai konstituen mayoritas dalam Republik Indonesia berhak meminta negara menjadikan pemberlakuan hukum Islam sebagai perhatian utama negara kepada kehidupan keagamaan mereka sendiri, demikian yang dibawa oleh Ki Bagus dalam masa sidang BPUPKI hingga PPKI.
“Ki Bagus berhasil mengawal bangsa Indonesia agar Indonesia tidak menjadi negara teokrasi ataupun negara sekuler,” demikian sebut Muhammad Hisyam dalam Ki Bagus Hadikusumo dan Problem Relasi Agama-Negara (2011).* (mhd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *