12 September 2026
Surabaya, Indonesia
Berita

Takmir Masjid Juga Harus Paham Hukum, PDM Surabaya Gelar Pelatihan Paralegal

Satria Unggul Wicaksana Prakasa memaparkan materi dalam pelatihan paralegal takmir masjid PDM Surabaya di lantai 2 Smamda Tower, Sabtu (12/9/2026). (Ahmad Mahmudi/KLIKMU.CO)

KLIKMU.CO – Persoalan hukum bisa muncul di mana saja, termasuk di lingkungan masjid. Karena itu, pengurus masjid perlu memiliki bekal pengetahuan hukum agar mampu mengambil langkah yang tepat ketika berhadapan dengan persoalan di tengah jamaah. Hal tersebut disampaikan Sutrisno MPdI dalam Pelatihan Paralegal Takmir Masjid Muhammadiyah se-Kota Surabaya, Sabtu (12/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung di lantai 2 Smamda Tower itu digelar Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Surabaya bekerja sama dengan Majelis Tabligh, LPCRPM PDM Surabaya, dan PDPM Surabaya.

Sutrisno mengatakan, pelatihan tersebut tidak sekadar memberikan pengetahuan hukum kepada takmir. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi upaya membangun kesiapan pengurus masjid dalam menghadapi berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lingkungan masing-masing.

“Takmir masjid memiliki tanggung jawab yang cukup besar karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Sutrisno, kedekatan takmir dengan jamaah membuat mereka sering menjadi pihak pertama yang menerima informasi atau keluhan ketika terjadi persoalan.

“Ketika ada masalah di lingkungan jamaah, takmir biasanya menjadi tempat pertama untuk menyampaikan persoalan. Karena itu, mereka perlu memiliki pemahaman hukum dasar,” jelasnya.

Pelatihan tersebut mengangkat tema “Meningkatkan Kompetensi Hukum Pengurus Masjid dalam Bingkai Amar Ma’ruf Nahi Mungkar.” Sutrisno menilai tema tersebut relevan dengan kebutuhan pengurus masjid saat ini.

“Amar ma’ruf nahi mungkar juga membutuhkan pemahaman. Jangan sampai niat kita baik, tetapi cara yang dilakukan justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.

Dia menambahkan, pemahaman hukum bukan dimaksudkan untuk menjadikan takmir sebagai praktisi hukum. Namun, takmir diharapkan mampu mengenali persoalan, melakukan langkah awal, serta mengetahui kapan harus meminta bantuan kepada pihak yang memiliki kompetensi.

“Takmir tidak harus menjadi ahli hukum. Yang penting mereka tahu persoalannya, memahami batas kewenangannya, dan tahu ke mana harus mencari bantuan,” tegas Sutrisno.

Menurutnya, hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari fungsi Majelis Hukum dan HAM PDM Surabaya.

“Bantuan hukum dan advokasi harus tetap kita jalankan sebagai fungsi majelis,” ucapnya.

Gagasan tersebut kemudian diperkuat dalam materi yang disampaikan Dr Satria Unggul Wicaksana Prakasa SH MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.

Satria menyampaikan bahwa masjid memiliki peluang besar untuk menjadi bagian dari penyelesaian persoalan masyarakat.

“Masjid bukan hanya tempat salat, tetapi ke depan juga menjadi bagian dari problem solver masalah di akar rumput,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, takmir yang memiliki pemahaman hukum dasar dapat membantu melakukan mitigasi sejak persoalan masih berada pada tahap awal.

“Dengan mengikuti pelatihan ini, takmir memiliki pemahaman hukum dasar dan mampu memitigasi masalah hukum di tingkat paling awal sehingga tidak semakin meluas,” jelas Satria.

Materi yang disampaikan Satria kemudian memancing berbagai pertanyaan dari peserta. Sejumlah takmir mengungkapkan persoalan kepastian hukum yang mereka jumpai di lingkungan masjid masing-masing.

Diskusi berlangsung interaktif. Persoalan yang disampaikan peserta menunjukkan bahwa kebutuhan literasi hukum bagi takmir bukan sekadar teori, tetapi berkaitan langsung dengan aktivitas mereka sehari-hari.

Bagi Sutrisno, respons peserta tersebut justru menjadi bagian penting dari tujuan pelatihan.

“Dari diskusi ini kita bisa melihat bahwa persoalan hukum memang ada di sekitar kita. Karena itu, takmir perlu dipersiapkan agar tidak menghadapi persoalan sendirian,” tuturnya.

Dia berharap kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat jaringan pendampingan hukum di lingkungan masjid Muhammadiyah Surabaya.

“Kita ingin masjid semakin memberikan manfaat kepada jamaah. Bukan hanya dalam urusan ibadah, tetapi juga ketika jamaah membutuhkan pendampingan dan solusi atas persoalan yang mereka hadapi,” pungkas Sutrisno.

(Ahmad Mahmudi/AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *